PENYELESAIAN PEMBIAYAAN AL-MUSYARAKAH BERMASALAH DI BANK SYARIAH
Abstract
Hasil penelitian dalam penulisan skripsi ini Pertama, pembuatan akad pembiayaan al-Musyarakah didasarkan pada standar minimal akad pembiayaan al-Musyarakah yang dikeluarkan oleh OtoritasJasa Keuangan (OJK) dimana dalam pelaksanaannya para pihak patuh pada ketentuan-ketentuan yang dicantumkan dalam akad. Kedua, menurut ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, kualitas pembiayaan dibagi menjadi 5 kolektibilitas yaitu: Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet, kemudian langkah yang diambil Bank Syariah terhadap pembiayaan bermasalah adalah melakukan revisi angsuran dan restrukturisasi pembiayaan. Ketiga, upaya yang dapat dilakukan Bank Syariah terhadap kerugian yang timbul dalam pembiayaan bermasalah adalah menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal dimana Bank Syariah tidak menerima nisbah setelah menilai segala perhitungan yang diberikan oleh Nasabah mengenai kondisi keuangan usahanya serta melakukan penyelesaian pembiayaan dengan cara penjualan jaminan baik secara sukarela maupun melalui lelang sebagai upaya untuk memperoleh kembali pembayaran dari Nasabah.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah Pertama, Akad Pembiayaan al-Musyarakah dilaksanakan sesuai dengan isi akad yang telah disepakati. Masing-masing pihak menjalankan kewajibannya, (nisbah) dilaksanakan tiap periode menurut jadwal pembayaran, kegiatan tersebut dilaksanakan hingga jangka waktu pembiayaan berakhir. Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan akad, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah, Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau Pengadilan Agama. Kedua, terhadap pembiayaan bermasalah yang berpotensi akan menimbulkan kerugian, maka Bank Syariah akan melakukan revisi angsuran, apabila kondisi tidak membaik maka akan dilakukan restrukturisasi pembiayaan. Ketiga, apabila timbul kerugian pada pembiayaan bermasalah Bank Syariah akan menanggung kerugian sesuai porsi modal dan melakukan penyelesaian pembiayaan. Saran dalam skripsi ini adalah Pertama, hendaknya Bank Syariah dalam memberikan kredit tersebut menggunakan prinsip kehati-hatian. Kedua, hendaknya para pihak terutama Nasabah memiliki itikad baik dan sikap yang kooperatif dalam pelaksanaan pembiayaan al-Musyarakah. Ketiga, hendaknya para pihak lebih mengedepankan menempuh upaya penjualan jaminan dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]