• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENYELESAIAN PEMBIAYAAN AL-MUSYARAKAH BERMASALAH DI BANK SYARIAH

    Thumbnail
    View/Open
    RASIKHAH ADILAH - 130710101365_.pdf (1.591Mb)
    Date
    2017-08-03
    Author
    ADILAH, Rasikhah
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Hasil penelitian dalam penulisan skripsi ini Pertama, pembuatan akad pembiayaan al-Musyarakah didasarkan pada standar minimal akad pembiayaan al-Musyarakah yang dikeluarkan oleh OtoritasJasa Keuangan (OJK) dimana dalam pelaksanaannya para pihak patuh pada ketentuan-ketentuan yang dicantumkan dalam akad. Kedua, menurut ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, kualitas pembiayaan dibagi menjadi 5 kolektibilitas yaitu: Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet, kemudian langkah yang diambil Bank Syariah terhadap pembiayaan bermasalah adalah melakukan revisi angsuran dan restrukturisasi pembiayaan. Ketiga, upaya yang dapat dilakukan Bank Syariah terhadap kerugian yang timbul dalam pembiayaan bermasalah adalah menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal dimana Bank Syariah tidak menerima nisbah setelah menilai segala perhitungan yang diberikan oleh Nasabah mengenai kondisi keuangan usahanya serta melakukan penyelesaian pembiayaan dengan cara penjualan jaminan baik secara sukarela maupun melalui lelang sebagai upaya untuk memperoleh kembali pembayaran dari Nasabah. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah Pertama, Akad Pembiayaan al-Musyarakah dilaksanakan sesuai dengan isi akad yang telah disepakati. Masing-masing pihak menjalankan kewajibannya, (nisbah) dilaksanakan tiap periode menurut jadwal pembayaran, kegiatan tersebut dilaksanakan hingga jangka waktu pembiayaan berakhir. Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan akad, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah, Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau Pengadilan Agama. Kedua, terhadap pembiayaan bermasalah yang berpotensi akan menimbulkan kerugian, maka Bank Syariah akan melakukan revisi angsuran, apabila kondisi tidak membaik maka akan dilakukan restrukturisasi pembiayaan. Ketiga, apabila timbul kerugian pada pembiayaan bermasalah Bank Syariah akan menanggung kerugian sesuai porsi modal dan melakukan penyelesaian pembiayaan. Saran dalam skripsi ini adalah Pertama, hendaknya Bank Syariah dalam memberikan kredit tersebut menggunakan prinsip kehati-hatian. Kedua, hendaknya para pihak terutama Nasabah memiliki itikad baik dan sikap yang kooperatif dalam pelaksanaan pembiayaan al-Musyarakah. Ketiga, hendaknya para pihak lebih mengedepankan menempuh upaya penjualan jaminan dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80696
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6321]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository