KEDUDUKAN HUKUM ANAK ANGKAT TERHADAP HAK MEWARIS
Abstract
Hasil penelitian menunjukan Pengangkatan anak pada saat ini semakin
berkembang di masyarakat dan karena di dalam KUHPerdata tidak mengatur tentang
pengangkatan anak, maka pada waktu itu pemerintah Hindia Belanda berusaha untuk
membuat suatu aturan yang tersendiri tentang pengangkatan anak. Pada tahu 1917,
pemerinth Hindia Belanda mengeluarkan Staatblad No. 129, khususnya pada pasal 5
sampai pasal 15. Sebelum mengangkat anak orang tua angkat harus memenuhi
syarat-syarat untuk mengangkat anak, yaitu : Pasangan suami istri harus berstatus
menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun; Pasangan suami istri
telah menikah selama 5 tahun, saat pengajuan pengangkatan anak suami istri harus
menyerahkan dokumen tertulis berupa keterangan dari dokter ahli apakah pasangan
suami istri tidak memungkinkan memiliki anak kandung, tidak memiliki anak, hanya
memiliki satu anak kandung atau hanya memiliki satu orang anak angkat tetai tidak
mempunyai anak kandung; Pasangan suami istri harus memiliki kondisi keuangan
dan sosial yang mapan; Melampirkan surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian
dan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa suami dan istri sehat secara
jasmani dan rohani; Melampirkan surat pernyataan secara tertulis yang menyatakan
bahwa pengangkatan anak tersebut semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan
anak yang bersangkutan; Mengangkat anak tidak hanya berlaku bagi pasangan suami
istri. Wanita dan pria yang masih lajang juga diperbolehkan untuk mengadopsi anak
asal mempunyai motivasi yang kuat untu mengasuh anak. Pada KUHPerdata tidak
mengatur sistem kewarisan anak angkat, hanya ada Hibah Wasiat yang merupakan
suatu jalan bagi orang tua angat semasa hidupnya untuk menyatakan keinginannya
tentang pembagian harta peninggalan kepada anak angkatnya yang berlaku setelah
orang tua angkat meninggal dunia. Pada pasal 975 KUHPerdata orang tua angkat
memberikan harta peninggalannya kepada anak angkat melalui hibah wasiat, jika
merujuk pada KHI (Kompilasi Hukum Islam) anak anak tidak berhak mendapat harta
waris dari orang tua angkatnya karena tidak adanya hubungan darah atau ikatan
perkawinan dengan pewaris, apabila anak angkat tidak menerima hibah hanya
mendapat wajibbah sebanyak 1/3 dari harta waris orang tua angkatnya dan apabila
merujuk pada Staatblad 1917 No. 129 seorang anak angkat mempunyai hak mewaris
atas harta waris dan sebagai ahli waris mutlak dari orang tua angkatnya serta
terputusnya hubungan antara anak kandung dengan orang kandung. Melalui
pengangkatan anak yang sah antara orang tua angkat timbul suatu hubungan keluarga
yang sama seperti antara orang tua dengan anak dengan anak kandung sendiri,
pengangkatan anak atau adopsi menurut Staatblad 1917 No. 129 berhak
menggunakan nama keluarga orang tua angkatnya dan mempunyai kedudukan hukum
yang sama seperti anak kandungnya sendiri.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]