Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, Mardi
dc.contributor.advisorSARI, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorSIJABAT, Pinto
dc.date.accessioned2017-08-03T02:56:58Z
dc.date.available2017-08-03T02:56:58Z
dc.date.issued2017-08-03
dc.identifier.nim130710101216
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80694
dc.description.abstractPembahasan dari skripsi ini adalah sebagai berikut, pertama, mengenai perlindungan hukum atas karya cipta motif batik Probolinggo. Perlindungan hukum secara preventif dan perlindungan hukum secara represif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kedua, pencipta dan pemegang hak cipta motif batik Probolinggo. Motif batik Probolinggo sebagai suatu kebudayaan tradisional yang telah berlangsung secara turun-temurun, maka hak cipta atas seni batik dipegang oleh negara, sesuai dengan pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dalam hal ini pemegang hak cipta motif batik Probolinggo dipegang oleh pemerintah Kota Probolinggo. Ketiga, upaya penyelesaiannya bila terjadi pelanggaran hak cipta motif batik Probolinggo. Upaya penyelesaiannya bila terjadi pelanggaran hak cipta motif batik Probolinggo dapat dilakukan melalui di dalam pengadilan atau litigasi dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau non litigasi. Alternatif penyelesaian sengketa (konsultasi, negosiasi, mediasi, konsoliasi) arbitrase atau pengadilan, sesuai dengan ketentuan Pasal 95 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Adapun kesimpulan dari skripsi ini adalah sebagai berikut, pertama, upaya perlindungan hukum dapat dilakukan melalui perlindungan hukum preventif, subyek hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya, perlindungan hukum represif, bertujuan untuk menyelesaikan sengketa penanganan perlindungan hukum oleh Peradilan Umum dan Peradilan Administrasi di Indonesia termasuk kategori perlindungan hukum ini. Kedua, motif batik Probolinggo sebagai suatu kebudayaan tradisional yang telah berlangsung secara turun-temurun, maka hak cipta atas seni batik dipegang oleh negara, sesuai dengan pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dalam hal ini pemegang hak cipta motif batik Probolinggo adalah pemerintah daerah Kota Probolinggo. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa bila terjadi pelanggaran hak cipta motif batik Probolinggo dapat dilakukan melalui di dalam pengadilan atau litigasi dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau non litigasi. Alternatif penyelesaian sengketa (konsultasi, negosiasi, mediasi, konsoliasi) arbitrase atau pengadilan, sesuai dengan ketentuan Pasal 95 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Saran dari skripsi ini adalah sebagai berikut, pertama, perlu dilakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hak cipta khususnya hak cipta bagi seni batik Probolinggo, baik di kalangan pengusaha batik, masyarakat, maupun aparat penegak hukum. Kedua, sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual khususnya Hak Cipta kepada pengrajin dan pengusaha batik di Kota Probolinggo masih diperlukan pemahaman perlindungan hak cipta meningkat sehingga dapat meningkatkan perekonomian mereka. Ketiga, dalam melakukan pencegahan terhadap pelanggaran yang akan terjadi maka dibutuhkan partisipasi dari masyarakat untuk lebih mengenal hasil karya seni batik yang terjadi selain itu untuk penegakan hukum atas pelanggaran tersebut dibutuhkan kesiapan aparat penegak hukum dalam penegakan hukum. Selain itu juga dibutuhkan kesiapan pemerintah untuk menegakan hukum hak cipta melalui peraturan yang betul-betul mampu menjangkau tindak pelanggaran terhadap batik sebagai budaya tradisional Indonesia.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101216;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectKARYA CIPTAen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Atas Karya Cipta Motif Batik Probolinggoen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record