dc.description.abstract | Tujuan penelitian dalam penelitian skripsi ini ada dua yaitu, tujuan umum
dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penelitian skripsi ini adalah memenuhi dan
melengkapi tugas akhir sebagai salah satu persyaratan akademis untuk
memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember.
Sedangkan tujuan khusus dari penelitian skripsi ini yaitu pertama, mengetahui dan
memahami kedudukan hukum kurator dalam mengajukan gugatan terhadap
kreditur yang tidak mentaati putusan pailit; kedua, mengetahui dan memahami
akibat hukum dari pemberhentian kurator yang diajukan secara sepihak oleh
kreditur; ketiga, mengetahui dan memahami pertimbangan hukum hakim dalam
putusan Nomor : 09 K/N/2005 yang menyatakan gugatan penggugat diterima.
Dalam melakukan analisa dan penelitian pada skripsi ini, penulis menggunakan
metode penelitian secara yuridis normatif dengan pendekatan masalah secara
perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan. Untuk menunjang
kepustakaan dan penyelesaian penelitian skripsi ini, bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Serta
analisa yang bertujuan untuk memberikan preskripsi atas penelitian ini.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, hasil yang dapat diketahui
yaitu pertama, kurator memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan
terhadap kreditur yang tidak taat sebagaimana telah diatur pada pasal 61 ayat (1),
dan 26 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan. Kedua, pemberhentian kurator secara
sepihak yang diajukan oleh kreditur akan menghambat dan mengganggu
kelancaran proses pengurusan dan pemberesan harta pailit. Ketiga, dalam putusan
pemberhentian Paul Sukran sebagai kurator, Hakim Pengadilan Niaga hanya
berpatokan pada persetujuan hasil rapat kreditur 7 September 2004 yang tidak
memenuhi syarat kuorum lebih dari 1/2 jumlah kreditur yang hadir sebagaimana
ditetapkan pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Kepailitan.
Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu pertama, kurator memiliki legal
standing dalam mengajukan gugatan terhadap kreditur yang tidak mentaati
putusan pailit, baik yang diputuskan oleh pengadilan maupun yang diputuskan
oleh kurator sebagaimana diatur pada Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang
Kepailitan. Walaupun demikian Pasal 69 ayat (5) dan 83 ayat (1) tetap
mensyaratkan dalam hal kurator diharuskan untuk melakukan gugatan terhadap
suatu pihak ataupun mendapat gugatan sebagai akibat Undang-Undang Kepailitan,
kurator wajib terlebih dahulu mendengarkan pendapat panitia kreditur dan
mendapatkan izin dari Hakim Pengawas. Kedua, akibat hukum berhentinya
seorang kurator secara sepihak oleh kreditur dalam proses penanganan perkara
kepailitan yang belum selesai memiliki akibat hukum yang mengikat tiap-tiap
pihak. Tentu hal ini dapat mengganggu kelancaran proses pengurusan dan
pemberesan harta pailit, apalagi jika sedari awal hanya memakai satu orang
kurator saja. Walaupun Pasal 71 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kepailitan
memungkinkan kurator untuk diberhentikan demi melindungi para pihak. Ketiga,
pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam putusan Mahkamah Agung
nomor : 09 K/N/2005 adalah pemberhentian Paul Sukran sebagai kurator PT DSS
adalah kesalahan dalam penerapan judex factie oleh hakim Pengadilan Niaga
sebagai implikasi dari hasil rapat kreditur yang terselenggara pada tanggal 7
September 2004 yang tidak memenuhi kuorum. Dimana pada faktanya,
pemberhentian Paul Sukran hanya didasarkan pada voting yang hanya disetujui
oleh 5 dari total 13 kreditur yang hadir, sedangkan 8 kreditur lainnya tidak setuju
dan memilih tidak mengikuti voting, dimana dalam hal kreditur menghadiri rapat
kreditur tidak menggunakan hak suaranya dihitung sebagai suara tidak setuju. | en_US |