Show simple item record

dc.contributor.advisorRATO, Dominikus
dc.contributor.advisorHARIYANI, Iswi
dc.contributor.authorTUQA, Andria Fairus
dc.date.accessioned2017-08-03T02:34:59Z
dc.date.available2017-08-03T02:34:59Z
dc.date.issued2017-08-03
dc.identifier.nimNIM130710101181
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80688
dc.description.abstractBerdasarkan hasil pembahasan dapat diambil kesimpulan dari penulisan skripsi ini yaitu pertama, bangunan yang berdiri di atas tanah Surat Hijau dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan sebagaimana terdapat dalam Surat Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 630.1- 3433 tertanggal 17 September 1998 dan sesuai Pasal 1 angka 19 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah, Kepala Dinas memberikan persetujuan penjaminan bangunan yang berdiri di atas tanah Surat Hijau untuk dijadikan jaminan utang. Kedua, kreditor dapat melaksanakan eksekusi lelang terhadap obyek jaminan bangunan yang berdiri di aas tanah Surat Hijau dengan cara menjual melalui pelelangan dengan bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Ketiga, Pemerintah Kota Surabaya sebagai pemegang Hak Pengelolaan dapat melepaskan Hak Pengelolaannya kepada pihak ketiga yaitu bagi pemegang Surat Hijau. Permohonan pelepasan tanah ini diajukan secara tertulis kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk dengan adanya persetujuan dari DPRD.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101181;
dc.subjectKREDIT MACETen_US
dc.subjectJAMINAN BANGUNANen_US
dc.titlePENYELESAIAN KREDIT MACET DI BANK MEGA SYARIAH DENGAN JAMINAN BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATAS TANAH SURAT IZIN PEMAKAIAN TANAH (SURAT HIJAU)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record