dc.description.abstract | Sebagai salah satu badan hukum publik, Negara, sebagaimana layaknya badan hukum yang diberikan otorisasi untuk menyelenggarakan pemerintahan bagi kepentingan seluruh rakyatnya. Penyelenggaraan pemerintahan ini senantiasa harus didasarkan pada hukum dasar yang tertinggi, yang di Negara Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tidak dapat dipungkiri bahwa penyelenggaraan Negara dan pemerintahan pasti akan membutuhkan dana yang tidak sedikit. Untuk itu maka diaturlah tata cara dan proses penerimaan uang dan pengeluarannya untuk kepentingan jalannya negara dan pemerintahan. Salah satu ketentuan yang mengatur mengenai masalah pengelolaan keuangan negara ini adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945. Menurut ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, setiap tahunnya Pemerintah diwajibkan untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, untuk lemudian dibahas bersama dan selanjutnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan dalam sektor financial, tujuan daripada anggran pendapatan dan belanja negara adalah untuk seluruh masyarakat demi kesejahteraan umum, namun pada kenyatannya maraknya praktik kejahatan yang merugikan negara menyebabkan kerugian negara, dan upaya yang dilakukan untuk menambal itu adalah dengan cara pengembalian barang asset sitaan sebagai pendapatan negara.
Mengacu pada latar belakang diatas maka pembahasan pada skripsi ini mengacu pada dua rumusan masalah yaitu (1) bagaimana mekanisme penjualan barang aset sitaan? (2) bagaimana pertanggung jawaban uang hasil penjualan barang aset sitaan tersebut ?
Tujuan penulisan skripsi ini ada 2 tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan khusus, tujuan umum dari skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi syarat sebagai sarjana hukum di universitas jember kedua adalah untuk memberi kontribusi pemikiran sebagai pemikir hukum, tujuan khusus dari penulisan skripsi
ini adalah untuk mengkaji dan memganalisa tentang mekanisme pengembalian aset serta pendapatan negara bukan pajak.
Berdasarkan latar belakang dan rumusan dapat disimpulkan, upaya negara dalam mengembalikan kerugian negara yang timbul atas perilaku individu yang di peroleh secara tidak sah adalah dengan cara pengembalian asset sitaan negara sebagai pendapatan negara bukan pajak, namaun pada kenyataannya dana yang masuk melalui koridor penerimaan negara bukan pajak khususnya dalam lelang eksekusi barang sitaan negara sangat minim sekali, mengapa ini sangat minim , ini di karenakan banyaknya peraturan peraturan serta regulasi yang saling tumpeng tindih antara satu dengan lain, disini perlu adanya suatu upaya mentaukan regulasi dalam pembenahan sistematika pengembalian barang asset sitaan demi terwujudnya cita cita awal daripada fungsi pengembalian kerugian keuangan negara, sistematika saat ini yang berlaku ada;ah dnegan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolan barang milik negara serta Permendirjen nomor PER- 06 /KN/2009 sebagai mekasnismepelaksanaan lelang yang akan di jelaskan di bagian pembahasan skripsi ini, serta ,engacu kepada undang-undang nomor 17 tahhun 2003 tentang keuangan negara itu merupakan pedoman unruk mengelola serta menatausahakan uang yang di peroleh atas penerimaan negara tersebut dengan memperhatiakan asas asa yang termuat di dalam undang-undang tersebut
Saran yang di berikan adalah dengan segera di bentuknya suatu regulasi kesatuan sehingga mampu mempercepat dari tujuan pengambalian asset tersebut. | en_US |