ANALISIS YURIDIS TENTANG ANAK ANGKAT TANPA PENETAPAN PENGADILAN SERTA HAK-HAKNYA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM
Abstract
Bab I : Pendahuluan yang menguraikan tentang latar belakang, rumusan masalah, tujuan dari penulisan yang terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus, juga menguraikan metode penelitian, sumber bahan hukum yang digunakan dan analisa bahan hukum. Bagian latar belakang menguraikan pengangkatan anak yang secara langsung artinya tidak melalui proses penetapan pengadilan yang tidak berdasarkan peratuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini ada 3 yaitu : pertama,Apakah anak angkat tanpa Penetapan Pengadilan menurut Kompilasi Hukum Islam mempunyai Status Hukum yang kuat, kedua Bagaimana Status Hukum anak angkat tanpa Penetapan Pengadilan jika dibandingkan dengan anak angkat yang sudah ada Penetapan Pengadilan dan ketiga, Apa upaya yang dapat dilakukan anak anak angkat tanpa Penetapan Pengadilan jika tidak mendapatkan hak-haknya dari orang tua yang mengangkatnya. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, sumber bahan hukum adalah bahan hukum pimer, bahan hukum sekunder. Analisa bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif dengan cara pengambilan kesimpulan yang bersifat khusus.
Bab II: Tinjauan Pustaka yang menguraikan tentang pengertian anak angkat secara umum, anak angkat dalam hukum islam, akibat hukum pengangkatan anak yang menguraikan tentang status hukum anak dan hak anak angkat atas harta orang tua, serta hak dan kewajiban orang tua angkat.
Bab III: Pembahasan merupakan bagian yang berisi jawaban dari rumusan masalah pertama, Apakah anak angkat tanpa Penetapan Pengadilan menurut Kompilasi Hukum Islam mempunyai Status Hukum yang kuat, kedua Bagaimana Status Hukum anak angkat tanpa Penetapan Pengadilan jika dibandingkan dengan anak angkat yang sudah ada Penetapan Pengadilan dan ketiga, Apa upaya yang dapat dilakukan anak angkat tanpa Penetapan Pengadilan jika tidak mendapatkan hak-haknya dari orang tua yang mengangkatnya.
Bab IV : Penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah pertama, Terhadap anak angkat yang tanpa melalui proses hukum yaitu dengan tidak melalui Penetapan Pengadilan, maka tidak akan memperoleh kepastian hukum. Akibat yang dapat timbul adalah antara hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, antara pihak orangtua angkat dengan anak angkatnya tidak dapat digugat; kedua, Terhadap anak angkat yang melalui proses hukum yaitu dengan Pengangkatan anak dengan mendapatkan penetapan atau putusan pengadilan, ini akan lebih memberi kepastian hukum tentang keabsahan (validitas) pengangkatan anak di Indonesia. Karena telah memiliki dokumen hukum yaitu Penetapan Pengadilan; ketiga,upaya yang dilakukan jika anak tidak mendapatkan haknya dan perlindungan hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Saran dari penulisan skripsi ini adalah Perlu adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat melalui kegiatan penyuluhan, konseling dan pendampingan dalam rangka peningkatan pemahaman tentang persyaratan, prosedur dan tata cara pelaksanaan
pengangkatan anak. Agar tidak terjadi penyimpangan dan pelanggaran dalam pengangkatan anak maka perlu adanya kerjasama antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pengawasan secara intensif.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]