Show simple item record

dc.contributor.advisorANGGRAENI, R.A.RINI
dc.contributor.advisorANA, I.B.OKA
dc.contributor.authorDERMAWAN, WIAN
dc.date.accessioned2017-08-02T03:15:57Z
dc.date.available2017-08-02T03:15:57Z
dc.date.issued2017-08-02
dc.identifier.nim110710101262
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80615
dc.description.abstractPada prinsipnya kebijakan otonomi daerah dilakukan dengan mendesentralisasikan kewenangan-kewenangan yang selama ini tersentralisasi di tangan pemerintah pusat. Dalam proses desentralisasi itu, kekuasaan pemerintah pusat dialihkan dari tingkat pusat ke pemerintah daerah sebagaimana mestinya sehingga terwujud pergeseran kekuasaan dari pusat ke daerah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Jika dalam kondisi semula arus kekuasaan pemerintaan bergerak dari daerah ke tingkat pusat, maka diidealkan bahwa sejak ditetapkannya kebijakan otonomi daerah itu arus dinamika kekuasaan yang pergerakanya bergerak sebaliknya,yaitu pusat ke daerah. Untuk memenuhi semua pembiayaan daerah sendiri maka setiap daerah harus dapat menghimpun dana sebesar-besarnya untuk pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan berjalan baik jika didukung biaya dan sumber daya manusia yang baik pula. Semakin besar pembangunan maka semakin besar pula biaya yang dikeluarkan.Untuk itu peningkatan Sumber pendapatan Daerah dipandang sebagai salah satu cara yang efektif mecapai kesejahteraan masyarakat. Rumusan masalah meliputi: (1) Bagaimana wewenang bupati dalam pengelolaan Retribusi pasar tradisional berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum? Dan (2) Apa hambatan dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pasar tradisonal? Sedangkan tujuan umum penulisan ini : Untuk memenuhi dan melengkapi salah satu persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, Sebagai sarana untuk menerapkan ilmu pengetahuan hukum yang telah diperoleh secara teoristis yang di dapatkan dalam perkuliahan, serta mengembangkan dan membuat analisa secara yuridis Untuk memberikan kontribusi dan sumbangan pemikiran yang dapat bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember serta Almamater pada khususnya. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian adalah suatu metode yang terarah dan sistematis sebagai cara untuk menemukan dan menguji kebenaran. Sehingga pada akhirnya dapat ditarik suatu keseimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, sedangkan pendekatan masalah menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan asas-asas hukum, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa. Pengelolaan Retribusi Pasar di Kabupaten Banyuwangi merupakan wewenang dan tanggung jawab dari Dinas Pendapatan Daerah kabupaten Banyuwangi dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Dinas Pasar sebagai unsur pelaksana kordinasi kegiatan Dinas Pendapatan Daerah. Tugas ini adalah tugas terpadu untuk diselesaikan secara sektoral di bidang pendapatan daerah guna mewujudkan tercapainya program kerja Bupati Banyuwangi secara optimal. Dengan adanya Retribusi Pasar tradisional dampak positif yang di peroleh pemerintah daerah untuk dapat meningkatkan pendapatan asli daerah yang kian tahun mengalami peningkatan pendapatan dari retribusi pasar tradisional walaupun tidak dapat 100% dari target yang telah ditetapkan. Bagi pemerintah daerah penerimaan Retribusi Pasar yang pada dasarnya merupakan penerimaan pemerintah daerah, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dari kesimpulan di atas, maka penulis dapat memberikan saran-saran sebagai berikut yakni pemerintah harus melakukan suatu penyuluhan dan pengawasan di lapangan terhadap pelaksanaan dan penerapan pengaturan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan pengaturan tersebut mengenai apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Agar tidak terjadi penyalah gunaan wewenang dalam mengawasi pemungutan retribusi pasar agar tidak terjadinya penyelewengan dana dalam pemungutan retrtibusi pasar. pedagang seharusnya lebih sadar bahwasanya pembayaran retribusi yang mereka lakukan akan kembali kepada mereka melalui fasilitas-fasilitas pasar yang telah disediakan oleh Dinas pasar Sehingga manfaat dari pembayaran retribusi pasar akan dapat dirasakan dengan optimal dan adil baik oleh pemerintah, pedagang maupun masyarakat setempat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAHen_US
dc.subjectRETRIBUSI PASAR TRADISIONALen_US
dc.subjectPERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2011en_US
dc.subjectRETRIBUSI JASA UMUMen_US
dc.subjectWEWENANG BUPATIen_US
dc.titleBANYUWANGI REGENT AUTHORITY IN THE AREA OF MANAGEMENT OF TRADISIONAL MARKET RETRIBUTION BY LOCAL REGULATIONNUMBER 12 OF 2011 ON GENERAL SERVICE LEVIESen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record