dc.description.abstract | Putusan Nomor: 561/Pid.B/2016/Pn.Bjm memeriksa terdakwa, Fahmi
Rasyid Bin H. Muhammad Gufron. Terdakwa telah menggunakan cek kosong
sebagai jaminan atas kekurangan pembayaran dalam pembelian tiang pancang
untung pembangunan dermaga senilai Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta
rupiah). Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan putusan bebas yang
pertimbangannya menyatakan dimana dalam surat dakwaan tunggal penuntut
umum dengan pengenaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak terbukti unsur
cara untuk melakukan penipuan. Selain itu hakim juga mempermasalahkan
pengenaan Pasal 378 KUHP oleh penuntut umum telah keliru, seharusnya
terdakwa tidak didakwakan dengan Pasal 378 KUHP.
Isu hukum yang peneliti angkat sebagai acuan dalam pembahasan
penelitian terhadap putusan ini yaitu terdapat 2 (dua) rumusan masalah, pertama
adalah pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
Pertimbangan tersebut diperoleh dari perumusan fakta hukum yang tidak secara
komprehensif diperoleh dari proses pembuktian. Kedua, perbuatan mana yang
dilakukan oleh terdakwa dengan memberikan jaminan 2 (dua) lembar cek yang
sebelumnya telah diketahuinya kedua lembar cek tersebut adalah kosong atau
tidak ada dananya sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 250.000.000
(dua ratus lima puluh juta rupiah), hakim dalam hal ini menjatuhkan putusan
bebas dengan pertimbangan bahwa kalau yang dipermasalahkan oleh penuntut
umum tentang cek kosong yang dikeluarkan oleh terdakwa, seharusnya pasal yang
didakwakan bukan pasal 378 KUHP, pertimbangan tersebut tidak didasarkan pada
pertimbangan yang rasional.
Metode penelitian hukum yang peneliti gunakan yaitu Pendekatan
Undang-undang (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (conceptual
approach). Sedangkan untuk sumber bahan hukumnya menggunakan bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan analisis menggunakan metode
deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian ini, peneliti dapat menyimpulkan yaitu
pertama analisis terhadap fakta hukum yang diperoleh dari proses pembuktian
setiap alat bukti yang dihadirkan dipersidangan, yakni keterangan saksi, surat, dan
keterangan terdakwa, maka unsur penipuan yakni menggunakan tipu muslihat
(perbuatan mengelabui) telah terpenuhi terhadap perbuatan terdakwa sehingga
memenuhi kualifikasi tindak pidana penipuan sesuai rumusan Pasal 378 KUHP.
Kedua, Majelis Hakim dalam memutus bebas terdakwa tidak didasarkan
pada pertimbangan yang rasional. Hal ini terlihat pada pertimbangan yuridis
terkait pasal atau peraturan perundangan yang didakwakan kepada terdakwa,
hakim mempermasalahkan penerapan dakwaan Pasal 378 KUHP terhadap
perbuatan terdakwa yang menggunakan cek kosong guna pembayaran pembelian
tiang pancang. Apabila yang dipermasalahkan oleh jaksa penuntut umum adalah
penggunaan cek kosong, hakim tidak setuju dengan jaksa karena terdapat pasal
atau peraturan perundang lain yang lebih mengatur lebih khusus terkait
penggunaan cek kosong. Akan tetapi berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah
Agung Republik Indonesia Tanggal 15 November 1975 Nomor: 133.K/Kr/1973
yang menyatakan bahwa, seseorang menarik cek yang diketahuinya atau
disadarinya bahwa cek itu tidak ada dananya di Bank, merupakan “kejahatan
penipuan”, eks-Pasal 378 KUHP. Dengan demikian pertimbangan hakim yang
menyalahkan jaksa penuntut umum dalam menerapkan dakwaan Pasal 378 KUHP
berkaitan dengan penggunaan cek kosong tidak didukung dengan rasionalitas
pertimbangan.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, peneliti memberikan saran bagi jaksa
penuntut umum untuk tetap berkeyakinan dan perlu melakukan upaya hukum
terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, terdakwa Fahmi
Rasyid Bin H. Muhammad Gufron telah bersalah melakukan perbuatan tindak
pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal yaitu Pasal 378
KUHP. Demi terwujudnya tujuan dari proses peradilan tercapai yaitu untuk
mencari keadilan materiil atau keadilan seadil-adilnya, maka majelis hakim
sepatutnya menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa sesuai dengan
tuntutan jaksa penuntut umum. | en_US |