Show simple item record

dc.contributor.advisorNurhayati, Dwi Endah
dc.contributor.advisorHalif
dc.contributor.authorHAFIDI, MOHAMMAD SALIM
dc.date.accessioned2017-08-02T03:06:18Z
dc.date.available2017-08-02T03:06:18Z
dc.date.issued2017-08-02
dc.identifier.nim130710101300
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80611
dc.description.abstractPutusan Nomor: 561/Pid.B/2016/Pn.Bjm memeriksa terdakwa, Fahmi Rasyid Bin H. Muhammad Gufron. Terdakwa telah menggunakan cek kosong sebagai jaminan atas kekurangan pembayaran dalam pembelian tiang pancang untung pembangunan dermaga senilai Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan putusan bebas yang pertimbangannya menyatakan dimana dalam surat dakwaan tunggal penuntut umum dengan pengenaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak terbukti unsur cara untuk melakukan penipuan. Selain itu hakim juga mempermasalahkan pengenaan Pasal 378 KUHP oleh penuntut umum telah keliru, seharusnya terdakwa tidak didakwakan dengan Pasal 378 KUHP. Isu hukum yang peneliti angkat sebagai acuan dalam pembahasan penelitian terhadap putusan ini yaitu terdapat 2 (dua) rumusan masalah, pertama adalah pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Pertimbangan tersebut diperoleh dari perumusan fakta hukum yang tidak secara komprehensif diperoleh dari proses pembuktian. Kedua, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan memberikan jaminan 2 (dua) lembar cek yang sebelumnya telah diketahuinya kedua lembar cek tersebut adalah kosong atau tidak ada dananya sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), hakim dalam hal ini menjatuhkan putusan bebas dengan pertimbangan bahwa kalau yang dipermasalahkan oleh penuntut umum tentang cek kosong yang dikeluarkan oleh terdakwa, seharusnya pasal yang didakwakan bukan pasal 378 KUHP, pertimbangan tersebut tidak didasarkan pada pertimbangan yang rasional. Metode penelitian hukum yang peneliti gunakan yaitu Pendekatan Undang-undang (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach). Sedangkan untuk sumber bahan hukumnya menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan analisis menggunakan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ini, peneliti dapat menyimpulkan yaitu pertama analisis terhadap fakta hukum yang diperoleh dari proses pembuktian setiap alat bukti yang dihadirkan dipersidangan, yakni keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa, maka unsur penipuan yakni menggunakan tipu muslihat (perbuatan mengelabui) telah terpenuhi terhadap perbuatan terdakwa sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana penipuan sesuai rumusan Pasal 378 KUHP. Kedua, Majelis Hakim dalam memutus bebas terdakwa tidak didasarkan pada pertimbangan yang rasional. Hal ini terlihat pada pertimbangan yuridis terkait pasal atau peraturan perundangan yang didakwakan kepada terdakwa, hakim mempermasalahkan penerapan dakwaan Pasal 378 KUHP terhadap perbuatan terdakwa yang menggunakan cek kosong guna pembayaran pembelian tiang pancang. Apabila yang dipermasalahkan oleh jaksa penuntut umum adalah penggunaan cek kosong, hakim tidak setuju dengan jaksa karena terdapat pasal atau peraturan perundang lain yang lebih mengatur lebih khusus terkait penggunaan cek kosong. Akan tetapi berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal 15 November 1975 Nomor: 133.K/Kr/1973 yang menyatakan bahwa, seseorang menarik cek yang diketahuinya atau disadarinya bahwa cek itu tidak ada dananya di Bank, merupakan “kejahatan penipuan”, eks-Pasal 378 KUHP. Dengan demikian pertimbangan hakim yang menyalahkan jaksa penuntut umum dalam menerapkan dakwaan Pasal 378 KUHP berkaitan dengan penggunaan cek kosong tidak didukung dengan rasionalitas pertimbangan. Berdasarkan kesimpulan tersebut, peneliti memberikan saran bagi jaksa penuntut umum untuk tetap berkeyakinan dan perlu melakukan upaya hukum terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, terdakwa Fahmi Rasyid Bin H. Muhammad Gufron telah bersalah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal yaitu Pasal 378 KUHP. Demi terwujudnya tujuan dari proses peradilan tercapai yaitu untuk mencari keadilan materiil atau keadilan seadil-adilnya, maka majelis hakim sepatutnya menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPUTUSAN BEBASen_US
dc.subjectPELAKU TINDAK PIDANAen_US
dc.subjectPENIPUAN CEK KOSONGen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN CEK KOSONG (Putusan Nomor: 561/Pid.B/2016/Pn.Bjm)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record