dc.description.abstract | Dalam mengarungi kehidupan rumah tangga tidak selalu seperti yang
dibayangkan. Meskipun tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga
yang bahagia, namun dalam menjalani kehidupan perkawinan, jarang terjadi
dalam kenyataannya pasangan suami istri yang hidup bersama tanpa ada masalah
perselisihan ataupun pertengkaran, oleh sebab itu menjadikan suami pergi
tanpa adanya alasan dan kabar beritanya. Salah satu wujud berakhirnya suatu
ikatan perkawinan adalah ditandai dengan dikabulkannya gugatan perceraian
yang diminta salah satu pihak oleh pengadilan, namun tidak serta merta
dikabulkan oleh hakim sebelum mendengar alasan yang dapat dibenarkan oleh
hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan diperkuat dengan faktafakta
yang terjadi. Salah satu alasan yang bisa diterima adalah bahwa salah satu
pihak telah meninggalkan pihak lain tanpa izin dan tanpa alasan yang jelas.
Meskipun diperbolehkan untuk bercerai akan tetapi hal tersebut merupakan
suatu perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT karena akan
menghilangkan kemaslahatan antara suami istri. Karena itu penulis ingin
mengangkat permasalahan tersebut dalam sebuah skripsi dengan judul
“Perceraian Akibat Suami Meninggalkan Istri Tanpa Alasan (Studi
Putusan Pengadilan Agama Nomor 244/Pdt.G/2015/PA.Ppg)”. Permasalahan
dalam skripsi ini adalah apa akibat hukum putusan Pengadilan Agama Pasir
Pengaraian Nomor 244/Pdt.G/2015/PA.Ppg terhadap istri dari tergugat dan apa
pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan gugatan perceraian yang
diakibatkan oleh suami yang meninggalkan istri tanpa alasan dalam Putusan
Nomor 244/Pdt.G/2015/PA.Ppg sudah sesuai dengan Hukum Islam. Tujuan
penelitian skripsi ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam
menyelesaikan studi Ilmu Hukum dan mencapai gelar Sarjana Hukum di
Fakultas Hukum Universitas Jember. Sebagai sarana untuk menerapkan Ilmu
Hukum yang telah diperoleh dalam perkuliahan dengan praktik yang terjadi
dalam kehidupan masyarakat, serta untuk memberikan kontribusi pemikiran
yang berguna khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember
dan bagi masyarakat pada umumnya. Metode penelitian meliputi tipe penelitian
yang bersifat yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
undang-undang (statute approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan analisa
bahan hukum sebagai langkah terakhir.
Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai
tentang perkawinan, pengertian perkawinan, rukun dan syarat perkawinan yang
mana pengertian-pengertian ini dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan
maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia. Kemudian yang kedua
yakni mengenai gugatan, pengertian gugatan, dan macam-macam gugatan yang
dikutip oleh penulis dari dari beberapa sumber bacaan maupun perundangundangan
yang ada di Indonesia, serta yang berada dalam Al-Qur’an dan Al-
Hadits. Kemudian yang ketiga mengenai perceraian, pengertian perceraian,
macam-macam perceraian dan alasan yang dikutip oleh penulis dari beberapa
sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia. Kemudian
yang keempat mengenai putusan, pengertian putusan dan macam-macam
putusan.
Pembahasan dalam skripsi ini mencakup yang pertama, yakni akibat
hukum putusan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Nomor
244/Pdt.G/2015/PA.Ppg terhadap istri dari Tergugat pada perkara perceraian
diatas. Kemudian pembahasan yang kedua mengenai dasar pertimbangan hukum
Hakim mengabulkan gugatan perceraian dalam putusan Nomor
244/Pdt.G/2015/PA.Ppg telah sesuai dengan ketentuan Hukum Islam yang berlaku
di Indonesia.
Berdasarkan hasil pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa, akibat
hukum dari putusan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Nomor
244/Pdt.G/2015/PA.Ppg terhadap istri dari Tergugat adalah setelah putusan
perceraian ini diputus oleh Hakim dan berkekuatan hukum tetap, Penggugat
sebagai istri dari Tergugat dapat menikah kembali dengan orang yang menurut
Undang-Undang Perkawinan halal menikahinya tanpa adanya kewajiban
menunggu masa iddah, karena dalam perkawinan sebelumnya diantara Penggugat
dengan Tergugat belum pernah melakukan hubungan badan selayaknya suami
istri. Pertimbangan hukum Hakim dalam mengabulkan gugatan perceraian yang
diakibatkan oleh suami yang meninggalkan istri tanpa alasan dalam putusan
Nomor 244/Pdt.G/2015/PA.Ppg sudah sesuai dengan Hukum Islam. Kesesuaian
tersebut dapat dilihat pada dalil-dalil yang digunakan Penggugat dalam
mengajukan gugatan perceraian putusan Nomor 244/Pdt.G/2015/PA.Ppg
berlandaskan pada kepergian suami yang meninggalkan istri tanpa alasan selama
kurang lebih tiga tahun lamanya dimana hal ini sesuai dengan pertimbangan
Majelis Hakim yang berpedoman pada Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum
Islam (KHI). Alat bukti yang diajukan oleh Penggugat yakni berupa alat bukti
surat dan saksi telah sesuai dengan Hukum Islam yang berlaku, diantaranya
adalah Syahadah (persaksian) dan surat-surat resmi yang mempunyai kekuatan
tetap. Berdasarkan hal tersebut bagi seorang istri yang telah bercerai dari
suaminya, sudah seharusnya tidak menyerah dalam memperjuangkan apa yang
telah sah menjadi haknya, demi menjaga keberlangsungan hidup dengan layak
dan baik. Hak-hak terhadap wanita setelah perceraian telah ada dan dijamin baik
dalam Al-Qur’an maupun peraturan perundang-undangan, sehingga telah
memiliki legalitas untuk diperjuangkan. Adanya revisi Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk melengkapi dan menyempurnakan tentang
bab perlindungan terhadap wanita setelah terjadinya perceraian sebab jika melihat
kepada aturan baik pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) maupun Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan fakta dilapangan tentang seringnya
pihak mantan suami melalaikan kewajiban untuk menafkahi mantan istri,
menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang tersedia bagi wanita setelah
perceraian masih sebatas pada bentuk dari hak yang didapat namun belum
mempunyai unsur ketegasan dalam artian belum adanya sanksi tegas. | en_US |