Show simple item record

dc.contributor.advisorSusanti, dyah ochtorina
dc.contributor.advisorSari, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorWULANDARI, FERIDA MEI
dc.date.accessioned2017-08-02T02:55:10Z
dc.date.available2017-08-02T02:55:10Z
dc.date.issued2017-08-02
dc.identifier.nim130710101294
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80606
dc.description.abstractDalam mengarungi kehidupan rumah tangga tidak selalu seperti yang dibayangkan. Meskipun tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia, namun dalam menjalani kehidupan perkawinan, jarang terjadi dalam kenyataannya pasangan suami istri yang hidup bersama tanpa ada masalah perselisihan ataupun pertengkaran, oleh sebab itu menjadikan suami pergi tanpa adanya alasan dan kabar beritanya. Salah satu wujud berakhirnya suatu ikatan perkawinan adalah ditandai dengan dikabulkannya gugatan perceraian yang diminta salah satu pihak oleh pengadilan, namun tidak serta merta dikabulkan oleh hakim sebelum mendengar alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan diperkuat dengan faktafakta yang terjadi. Salah satu alasan yang bisa diterima adalah bahwa salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain tanpa izin dan tanpa alasan yang jelas. Meskipun diperbolehkan untuk bercerai akan tetapi hal tersebut merupakan suatu perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT karena akan menghilangkan kemaslahatan antara suami istri. Karena itu penulis ingin mengangkat permasalahan tersebut dalam sebuah skripsi dengan judul “Perceraian Akibat Suami Meninggalkan Istri Tanpa Alasan (Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor 244/Pdt.G/2015/PA.Ppg)”. Permasalahan dalam skripsi ini adalah apa akibat hukum putusan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Nomor 244/Pdt.G/2015/PA.Ppg terhadap istri dari tergugat dan apa pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan gugatan perceraian yang diakibatkan oleh suami yang meninggalkan istri tanpa alasan dalam Putusan Nomor 244/Pdt.G/2015/PA.Ppg sudah sesuai dengan Hukum Islam. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam menyelesaikan studi Ilmu Hukum dan mencapai gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Sebagai sarana untuk menerapkan Ilmu Hukum yang telah diperoleh dalam perkuliahan dengan praktik yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, serta untuk memberikan kontribusi pemikiran yang berguna khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember dan bagi masyarakat pada umumnya. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan analisa bahan hukum sebagai langkah terakhir. Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai tentang perkawinan, pengertian perkawinan, rukun dan syarat perkawinan yang mana pengertian-pengertian ini dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia. Kemudian yang kedua yakni mengenai gugatan, pengertian gugatan, dan macam-macam gugatan yang dikutip oleh penulis dari dari beberapa sumber bacaan maupun perundangundangan yang ada di Indonesia, serta yang berada dalam Al-Qur’an dan Al- Hadits. Kemudian yang ketiga mengenai perceraian, pengertian perceraian, macam-macam perceraian dan alasan yang dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia. Kemudian yang keempat mengenai putusan, pengertian putusan dan macam-macam putusan. Pembahasan dalam skripsi ini mencakup yang pertama, yakni akibat hukum putusan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Nomor 244/Pdt.G/2015/PA.Ppg terhadap istri dari Tergugat pada perkara perceraian diatas. Kemudian pembahasan yang kedua mengenai dasar pertimbangan hukum Hakim mengabulkan gugatan perceraian dalam putusan Nomor 244/Pdt.G/2015/PA.Ppg telah sesuai dengan ketentuan Hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan hasil pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa, akibat hukum dari putusan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Nomor 244/Pdt.G/2015/PA.Ppg terhadap istri dari Tergugat adalah setelah putusan perceraian ini diputus oleh Hakim dan berkekuatan hukum tetap, Penggugat sebagai istri dari Tergugat dapat menikah kembali dengan orang yang menurut Undang-Undang Perkawinan halal menikahinya tanpa adanya kewajiban menunggu masa iddah, karena dalam perkawinan sebelumnya diantara Penggugat dengan Tergugat belum pernah melakukan hubungan badan selayaknya suami istri. Pertimbangan hukum Hakim dalam mengabulkan gugatan perceraian yang diakibatkan oleh suami yang meninggalkan istri tanpa alasan dalam putusan Nomor 244/Pdt.G/2015/PA.Ppg sudah sesuai dengan Hukum Islam. Kesesuaian tersebut dapat dilihat pada dalil-dalil yang digunakan Penggugat dalam mengajukan gugatan perceraian putusan Nomor 244/Pdt.G/2015/PA.Ppg berlandaskan pada kepergian suami yang meninggalkan istri tanpa alasan selama kurang lebih tiga tahun lamanya dimana hal ini sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim yang berpedoman pada Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Alat bukti yang diajukan oleh Penggugat yakni berupa alat bukti surat dan saksi telah sesuai dengan Hukum Islam yang berlaku, diantaranya adalah Syahadah (persaksian) dan surat-surat resmi yang mempunyai kekuatan tetap. Berdasarkan hal tersebut bagi seorang istri yang telah bercerai dari suaminya, sudah seharusnya tidak menyerah dalam memperjuangkan apa yang telah sah menjadi haknya, demi menjaga keberlangsungan hidup dengan layak dan baik. Hak-hak terhadap wanita setelah perceraian telah ada dan dijamin baik dalam Al-Qur’an maupun peraturan perundang-undangan, sehingga telah memiliki legalitas untuk diperjuangkan. Adanya revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk melengkapi dan menyempurnakan tentang bab perlindungan terhadap wanita setelah terjadinya perceraian sebab jika melihat kepada aturan baik pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan fakta dilapangan tentang seringnya pihak mantan suami melalaikan kewajiban untuk menafkahi mantan istri, menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang tersedia bagi wanita setelah perceraian masih sebatas pada bentuk dari hak yang didapat namun belum mempunyai unsur ketegasan dalam artian belum adanya sanksi tegas.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPerceraianen_US
dc.subjectSUAMI MENINGGALKAN ISTRIen_US
dc.subjectTANPA ALASANen_US
dc.titlePERCERAIAN AKIBAT SUAMI MENINGGALKAN ISTRI TANPA ALASAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor 244/Pdt.G/2015/PA.Ppg)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record