dc.description.abstract | Kekerasan adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum, kekerasan adalah suatu
perbuatan yang mengakibatkan suatu kerugian fisik atau mental, sehingga korban dari
kekerasan mendapat luka fisik dan rasa sakit. Kekerasan yang termasuk dalam lingkup
rumah tangga yaitu kekerasan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban dalam lingkup
rumah tangga seperti suami, istri, anak, ibu, ayah, pembantu atau orang yang hidup dalam
lingkup rumah tangga tersebut. Kekerasan dalam lingkup rumah tangga bentuknya dapat
berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan juga penelantaran rumah
tangga. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 bahwa Kekerasan dalam
Rumah Tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap
martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Kekerasan dalam
rumah tangga tersebut pada dasarnya dapat diselesaikan melalui jalur hukum pidana
dengan syarat bahwa dapat dibuktikan perbuatan dan kesalahan terdakwa salah satunya
terhadap kekerasan psikis sebagai salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Dalamkaitannya kekerasan dalam rumah tangga khususnya kekerasan psikis tersebut, penulis dalam hal ini melakukan kajian pada Putusan Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 173/Pid.Sus/2014/ PN.LMJ. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; (1)
Apakah pembuktian pasal yang didakwakan sudah sesuai dengan unsur-unsurnya ? dan (2) Apakah perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan ? Tujuan penelitian adalah untuk untuk mengetahui dan memahami pembuktian pasal yang didakwakan dengan unsur-unsurnya dan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis
normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukumsekunder dan primer. Analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah analisis deduktif, yaitu cara melihat suatu permasalahan secara umum sampai dengan hal-hal yang bersifat khusus untuk mencapai preskripsi atau maksud yang sebenarnya.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh beberapa hasil pembahasan : Pertama,
Putusan Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 173/PID.SUS/2014/ PN.Lmj khususnya
dikaitkan dengan pembuktian pasal yang didakwakan tidak sesuai dengan unsur-unsur
yang diuraikan oleh majelis hakim karena tidak menguraikan secara rinci mengenai unsur
melakukan kekerasan secara psikis dikaitkan dengan kualifikasi perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Dalam fakta di persidangan terungkap bahwasanya korban dalam hal ini ibu terdakwa mengalami trauma dan selalu khawatir apabila tiba-tiba Terdakwa kembali melakukan perbuatannya tersebut sebagai bentuk akibat kekerasan psikologis, namun perlu
ada pembuktian yang lebih dalam terhadap akibat dari kekerasan psikis/psikologis tersebut.
Kedua, Unsur-unsur pasal yang didakwakan tersebut tidak dijabarkan secara lengkap oleh hakim dalam persidangan, sehingga kualifikasi perbuatan terdakwa sebagaimana pasal
yang didakwakan sebagai kekerasan psikis/psikologis dalam lingkup rumah tangga tidak
sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Pasal yang didakwakan kepada
Terdakwa tidak sesuai dikaitkan dengan fakta di persidangan terungkap bahwa terdakwa
mengambil sebilah sabit yang berada didapur kemudian mengacungkan sebilah sabit
tersebut kepada saksi korban yang lebih tepat kepada kekerasan fisik daripada kekerasan
psikis.
Saran yang diberikan bahwa, Pertama : Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum
telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasaan Fisik dalam lingkup Rumah Tangga”, dan
dijatuhi pidana. Dengan memperhatikan keadaan terdakwa dipersidangan ternyata
Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut, disamping itu pula
berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tidak ditemukan adanya alasanalasan
pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum atas
perbuatan Terdakwa tersebut. Kedua : Untuk mencegah, melindungi korban dan menindak
pelaku kekerasan dalam rumah tangga, negara dan masyarakat wajib melaksanakan
pencegahan, perlindungan, dan penindakan pelaku sesuai dengan falsafah Pancasila dan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara berpandangan
bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga adalah
pelanggaran Hak Azasi Manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta
bentuk diskriminasi. Pembaruan hukum yang berpihak pada kelompok rentan atau
tersubordinasi, khususnya perempuan, menjadi sangat diperlukan sehubungan dengan
banyaknya kasus kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga. | en_US |