PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Abstract
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan. Dipahami bahwa di dalam negara kesatuan, pemerintah pusat menjalankan kedaulatan tinggi negara. Agar tidak sewenang-wenang, aktivitas pemerintah pusat diawasi dan dibatasi oleh undang-undang. Pemerintahan yang dibagi dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah termasuk Otonomi Daerah didalamnya, serta kewenangan dari Pemerintah Daerah untuk mengelola Barang Milik Daerah.
Dalam menjalankan kewenangannya sebagai pengelola barang milik daerah, masih banyak penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dalam mengelola barang milik daerah, seperti hal nya : Penelantaran Aset Daerah, Penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan hak yang sudah diberikan oleh pemerintah daerah atas hak pemakaian barang milik daerah, Menggunakan barang milik daerah untuk kepentingan pribadi.
Sehingga, untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dalam menjalankan kewenangannya dengan baik dan benar dalam Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang dilaksanakan harus berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah sebagai berikut : Pertama, Apakah pengelolaan barang milik daerah telah dilaksanakan dengan benar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Kedua, Bagaimana Implikasi penyalahgunaan barang milik daerah bagi pemerintah di daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Tujuan penelitian terdiri atas 2 (dua) tujuan yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari skripsi ini adalah (1) Untuk memenuhi serta melengkapi salah satu pokok persyaratan akademis gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum, Universitas Jember. (2) Sebagai wadah untuk penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan penulis yang telah diperoleh selama mengikuti perkuliahan di
Fakultas Hukum, Universitas Jember. (3) Untuk memberikan sumbangsih pemikiran dan wawasan dalam bidang hukum yang diharapkan dapat berguna bagi almamater, mahasiswa Fakultas Hukum, dan masyarakat umum. Tujuan khusus dari skripsi ini adalah (1) Untuk mengetahui dan memahami pengelolaan barang milik daerah oleh pemerintah daerah telah dilaksanakan dengan benar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. (2) Untuk mengetahui dan memahami Implikasi penyalahgunaan barang milik daerah bagi pemerintah di daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Metode penelitian yang digunakan dalam melakukan penelitian yang terdiri dari tipe penelitian dan pendekatan penelitian. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu tipe yuridis – normatif, sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang – undangan (statuta approach).Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan tersier (non hukum). Analisis bahan hukum adalah pengolahan bahan hukum yang diperoleh baik dari penelitian pustaka maupun penelitian lapangan. Dari hasil bahan hukum penelitian pustaka maupun lapangan ini dilakukan pembahasan secara deskriptif analisis. Deskriptif adalah pemaparan hasil penelitian dengan tujuan agar diperoleh suatu gambaran yang menyeluruh namun tetap sistematik terutama mengenai fakta yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diajukan dalam usulan penelitian ini.
Berdasarkan rumusan masalah dan pembahasan, dapat ditarik kesimpulan bahwa,1. Pengelolaan barang milik daerah berdasarkan Peraturan tentang Pengelolaan Barang, adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam hal cara pengelolaan barang yaitu dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan tersebut guna pengelolaan barang milik daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa adanya hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintah dalam pelaksanaan kewenangannya mengelola barang milik daerah, serta tidak ada kerugian yang diterima oleh daerah dalam pelaksanaan melakukan pengelolaan barang milik daerah. 2. Implikasi
penyalahgunaan barang milik daerah terhadap penyelenggara pemerintahan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah, adalah bahwasannya yang menimbulkan kerugian daerah dapat dikenai tuntutan ganti rugi, dan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Saran yang diberikan, 1. Agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan barang milik daerah dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku. 2. Agar tidak ada kerugian yang dialami oleh pemerintah di daerah serta memperkecil implikasi dari penyalahgunaan pengelolaan barang milik daerah maka diberlakukan ganti rugi, serta sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai peraturan yang mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]