Show simple item record

dc.contributor.advisorWasiati, Inti
dc.contributor.authorHasanah, Wildatul
dc.date.accessioned2017-08-01T03:25:42Z
dc.date.available2017-08-01T03:25:42Z
dc.date.issued2017-08-01
dc.identifier.nim140903101015
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80572
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata yang penulis laksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember yang berada dibawah naungan Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) menangani kekayaan negara dan lelang yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi No. 344A, Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68117, Indonesia. Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata ini di mulai pada tanggal 13 Februari 2017 sampai dengan 24 Maret 2017 sesuai dengan surat tugas nomor 453/UN25.1.2/SP/2017. Selama melaksakan Praktek Kerja Nyata penulis memutuskan untuk mempelajari dan mengambil Pajak Penghasilan Pasal 23, khususnya tentang prosedur pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pemeliharaan peralatan kantor. Dalam hal pemeliharaan peralatan kantornya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember bekerja sama dengan Smart Teknik yang memiliki NPWP 34.323.877.0-655.000 selaku pihak rekanan yang penunjukannya secara langsung. Pemeliharaan peralatan kantor ini berupa servis mesin fotokopi merk Sharp ARM 206. Sebagai Wajib Pajak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember memillik NPWP 00.51.552.7-626.000, Dalam proses perpajakannya memberikan wewenang kepada pihak ketiga yaitu kepada Bendahara Kantor untuk menghitung, memungut, menyetorkan, serta melaporkan pajaknya sistem ini disebut With Holding System. Sesuai dengan PMK Nomor 141/PMK.03/2015 pemotongan Pajak Penghasilan atas jasa servis dikenakan tarif sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Pembayaran pajaknya dengan menggunakan e-billing sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2016, sebagai pengganti dari SSP maka bendahara kantor akan mendapatkan cetakan kode billing dan setelah membayar pajaknya akan mendapatkan bukti penerimaan negara. Kesimpulan dari pelaksanaan Praktek Kerja Nyata yang telah penulis lakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember adalah bahwa prosedur penghitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pemeliharaan peralatan kantor yang Bendahara lakukan sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang terbaru. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember juga termasuk salah satu Wajib Pajak yang taat dalam pembayaran pajaknya karena tidak melebihi tanggal 10 bulan berikutnya. Penulis tidak hanya mendapat tambahan pegetahuan tentang prosedur perpajakan yang ada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember namun penulis juga mendapat tambahan ilmu sekaligus pengalaman tetang bagaimana pelaksanaan kegiatan kerja yang ada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPajak Penghasilan Pasal 23en_US
dc.subjectPeralatan Kantoren_US
dc.subjectKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jemberen_US
dc.titlePROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS PEMELIHARAAN PERALATAN KANTOR PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [881]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record