• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS PEMELIHARAAN PERALATAN KANTOR PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Wildatul Hasanah - 140903101015.pdf (8.044Mb)
    Date
    2017-08-01
    Author
    Hasanah, Wildatul
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Praktek Kerja Nyata yang penulis laksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember yang berada dibawah naungan Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) menangani kekayaan negara dan lelang yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi No. 344A, Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68117, Indonesia. Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata ini di mulai pada tanggal 13 Februari 2017 sampai dengan 24 Maret 2017 sesuai dengan surat tugas nomor 453/UN25.1.2/SP/2017. Selama melaksakan Praktek Kerja Nyata penulis memutuskan untuk mempelajari dan mengambil Pajak Penghasilan Pasal 23, khususnya tentang prosedur pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pemeliharaan peralatan kantor. Dalam hal pemeliharaan peralatan kantornya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember bekerja sama dengan Smart Teknik yang memiliki NPWP 34.323.877.0-655.000 selaku pihak rekanan yang penunjukannya secara langsung. Pemeliharaan peralatan kantor ini berupa servis mesin fotokopi merk Sharp ARM 206. Sebagai Wajib Pajak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember memillik NPWP 00.51.552.7-626.000, Dalam proses perpajakannya memberikan wewenang kepada pihak ketiga yaitu kepada Bendahara Kantor untuk menghitung, memungut, menyetorkan, serta melaporkan pajaknya sistem ini disebut With Holding System. Sesuai dengan PMK Nomor 141/PMK.03/2015 pemotongan Pajak Penghasilan atas jasa servis dikenakan tarif sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Pembayaran pajaknya dengan menggunakan e-billing sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2016, sebagai pengganti dari SSP maka bendahara kantor akan mendapatkan cetakan kode billing dan setelah membayar pajaknya akan mendapatkan bukti penerimaan negara. Kesimpulan dari pelaksanaan Praktek Kerja Nyata yang telah penulis lakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember adalah bahwa prosedur penghitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pemeliharaan peralatan kantor yang Bendahara lakukan sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang terbaru. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember juga termasuk salah satu Wajib Pajak yang taat dalam pembayaran pajaknya karena tidak melebihi tanggal 10 bulan berikutnya. Penulis tidak hanya mendapat tambahan pegetahuan tentang prosedur perpajakan yang ada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember namun penulis juga mendapat tambahan ilmu sekaligus pengalaman tetang bagaimana pelaksanaan kegiatan kerja yang ada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80572
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository