PROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS PEMELIHARAAN PERALATAN KANTOR PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER
Abstract
Praktek Kerja Nyata yang penulis laksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang Jember yang berada dibawah naungan Direktorat Jendral
Kekayaan Negara (DJKN) menangani kekayaan negara dan lelang yang beralamat di
Jalan Slamet Riyadi No. 344A, Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68117,
Indonesia. Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata ini di mulai pada tanggal 13 Februari
2017 sampai dengan 24 Maret 2017 sesuai dengan surat tugas nomor
453/UN25.1.2/SP/2017. Selama melaksakan Praktek Kerja Nyata penulis
memutuskan untuk mempelajari dan mengambil Pajak Penghasilan Pasal 23,
khususnya tentang prosedur pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 atas
pemeliharaan peralatan kantor. Dalam hal pemeliharaan peralatan kantornya Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember bekerja sama dengan Smart Teknik
yang memiliki NPWP 34.323.877.0-655.000 selaku pihak rekanan yang
penunjukannya secara langsung. Pemeliharaan peralatan kantor ini berupa servis
mesin fotokopi merk Sharp ARM 206.
Sebagai Wajib Pajak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember
memillik NPWP 00.51.552.7-626.000, Dalam proses perpajakannya memberikan
wewenang kepada pihak ketiga yaitu kepada Bendahara Kantor untuk menghitung,
memungut, menyetorkan, serta melaporkan pajaknya sistem ini disebut With Holding
System. Sesuai dengan PMK Nomor 141/PMK.03/2015 pemotongan Pajak
Penghasilan atas jasa servis dikenakan tarif sebesar 2% (dua persen) dari jumlah
bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Pembayaran pajaknya dengan
menggunakan e-billing sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor
SE-11/PJ/2016, sebagai pengganti dari SSP maka bendahara kantor akan
mendapatkan cetakan kode billing dan setelah membayar pajaknya akan mendapatkan
bukti penerimaan negara.
Kesimpulan dari pelaksanaan Praktek Kerja Nyata yang telah penulis lakukan
di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember adalah bahwa
prosedur penghitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan
Pasal 23 atas pemeliharaan peralatan kantor yang Bendahara lakukan sudah sesuai
dengan peraturan perpajakan yang terbaru. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Jember juga termasuk salah satu Wajib Pajak yang taat dalam
pembayaran pajaknya karena tidak melebihi tanggal 10 bulan berikutnya. Penulis
tidak hanya mendapat tambahan pegetahuan tentang prosedur perpajakan yang ada di
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember namun penulis
juga mendapat tambahan ilmu sekaligus pengalaman tetang bagaimana pelaksanaan
kegiatan kerja yang ada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Jember.
Collections
- DP-Taxation [889]