Show simple item record

dc.contributor.advisorAzhari, Abdul Kholiq
dc.contributor.authorSaid, Umar
dc.date.accessioned2017-08-01T03:15:29Z
dc.date.available2017-08-01T03:15:29Z
dc.date.issued2017-08-01
dc.identifier.nim120903101050
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80569
dc.description.abstractOtonomi daerah merupakan pemberdayaan daerah dalam pengambilan keputusan daerah yang lebih leluasa untuk mengelola sumber daya yang dimiliki dengan potensi dan kepentingan daerah itu sendiri. Salah satu tolak ukur untuk melihat kesiapan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah dengan mengukur seberapa besar kemampuan keuangan suatu daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Sumber keuangan tersebut salah satunya berasal dari Pendapatan Asli Daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar didapatkan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak daerah adalah pemungutan pemerintah daerah dimana pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah, salah satunya adalah Retribusi Pasar. Pelaksanaan Praktik Kerja (PKN) dilaksakan selama satu bulan di UPT Dinas Pasar Kabupaten Jember dengan tujuan untuk menambah wawasan dan pengalaman kerja khususnya dibidang perpajakan. Alasan penulis melakukan Praktik Kerja Nyata (PKN) di Dinas Pasar Kabupaten Jember karena Dinas Pasar Kabupaten Jember merupakan instansi pemerintah yang bergerak di bidang perpajakan khususnya retribusi pasar. Kegiatan Praktik Kerja Nyata (PKN) meliputi: 1. Membantu Tugas bagian retribusinya yang ada dikantor; 2. Mempelajari materi dan Undang-undang yang terkait dengan Pajak Daerah dan Retrusi Daerah khususnya Retribusi Pungutan, Penyetoran dan Pelaporan retribusi harian pasar di Kabupaten Jember. Berdasarkan hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan penulis di Dinas Pasar Kabupaten Jember dapat ditarik kesimpulan perijinan berdagang, proses pembuatan Surat Ijin Menempati (SIM) pada Dinas Pasar ix Kabupaten Jember agar pedagang dapat berdagang di pasar yang dikuasai Pemerintah Daerah Jember. Penetapan, besarnya tarif restribusi yang dikenakan telah diatur dalam peraturan Daerah Kabupaten jember Nomor 4 tahun 2011 dan menjadi dasar pengenaan retribusi. Pemungutan, juru pungut melakukan pungutan restribusi ke pedagang dengan menyesuaikan Letak Tempat Usaha (LTU) dan luas tempat yang digunakan untuk melakukan aktifitas perdagangan. Pemungutan retribusi harian yang dilakukan oleh juru pungut menggunakan benda berharga atau karcis dan hasil pemungutan retribusi dan sisa karcis atau benda berharga diberikan semua kepada mantri pasar atau bendahara pembantu penerimaan Penyetoran, dilakukan oleh Mantri pasar yang sekaligus menjadi Bendahara pembantu Unit Pasar. Mantri Pasar menyetorkan jumlah uang retribusi harian yang dibayarkan oleh pedagang disetorkan kepada Kas Daerah melalaui Bank jatim dan dari setoran tersebut mendapatkan bukti setor. Dan, pelaporan, rekapitulasi dan bukti setor dari Bank Jatim dilaporkan kepada Dinas Pasar untuk diarsipkan ke dalam pembukuan Restribusi pasar.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectRetribusi Harian Unit Pasar Tanjungen_US
dc.subjectDinas Pasar Kabupaten Jember;en_US
dc.titleRETRIBUSI HARIAN PADA UNIT PASAR TANJUNG DINAS PASAR KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record