RETRIBUSI HARIAN PADA UNIT PASAR TANJUNG DINAS PASAR KABUPATEN JEMBER
Abstract
Otonomi daerah merupakan pemberdayaan daerah dalam pengambilan
keputusan daerah yang lebih leluasa untuk mengelola sumber daya yang dimiliki
dengan potensi dan kepentingan daerah itu sendiri. Salah satu tolak ukur untuk
melihat kesiapan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah dengan
mengukur seberapa besar kemampuan keuangan suatu daerah untuk
menyelenggarakan otonomi daerah. Sumber keuangan tersebut salah satunya
berasal dari Pendapatan Asli Daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar
didapatkan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak daerah adalah
pemungutan pemerintah daerah dimana pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas
Pendapatan Daerah, salah satunya adalah Retribusi Pasar. Pelaksanaan Praktik
Kerja (PKN) dilaksakan selama satu bulan di UPT Dinas Pasar Kabupaten Jember
dengan tujuan untuk menambah wawasan dan pengalaman kerja khususnya
dibidang perpajakan. Alasan penulis melakukan Praktik Kerja Nyata (PKN) di
Dinas Pasar Kabupaten Jember karena Dinas Pasar Kabupaten Jember merupakan
instansi pemerintah yang bergerak di bidang perpajakan khususnya retribusi pasar.
Kegiatan Praktik Kerja Nyata (PKN) meliputi:
1. Membantu Tugas bagian retribusinya yang ada dikantor;
2. Mempelajari materi dan Undang-undang yang terkait dengan Pajak Daerah
dan Retrusi Daerah khususnya Retribusi Pungutan, Penyetoran dan Pelaporan
retribusi harian pasar di Kabupaten Jember.
Berdasarkan hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan
penulis di Dinas Pasar Kabupaten Jember dapat ditarik kesimpulan perijinan
berdagang, proses pembuatan Surat Ijin Menempati (SIM) pada Dinas Pasar
ix
Kabupaten Jember agar pedagang dapat berdagang di pasar yang dikuasai
Pemerintah Daerah Jember. Penetapan, besarnya tarif restribusi yang dikenakan
telah diatur dalam peraturan Daerah Kabupaten jember Nomor 4 tahun 2011 dan
menjadi dasar pengenaan retribusi. Pemungutan, juru pungut melakukan pungutan
restribusi ke pedagang dengan menyesuaikan Letak Tempat Usaha (LTU) dan
luas tempat yang digunakan untuk melakukan aktifitas perdagangan. Pemungutan
retribusi harian yang dilakukan oleh juru pungut menggunakan benda berharga
atau karcis dan hasil pemungutan retribusi dan sisa karcis atau benda berharga
diberikan semua kepada mantri pasar atau bendahara pembantu penerimaan
Penyetoran, dilakukan oleh Mantri pasar yang sekaligus menjadi Bendahara
pembantu Unit Pasar. Mantri Pasar menyetorkan jumlah uang retribusi harian
yang dibayarkan oleh pedagang disetorkan kepada Kas Daerah melalaui Bank
jatim dan dari setoran tersebut mendapatkan bukti setor. Dan, pelaporan,
rekapitulasi dan bukti setor dari Bank Jatim dilaporkan kepada Dinas Pasar untuk
diarsipkan ke dalam pembukuan Restribusi pasar.
Collections
- DP-Taxation [889]