Show simple item record

dc.contributor.advisorSUPRANOTO
dc.contributor.authorPRASETIO, Aprin
dc.date.accessioned2017-07-31T07:17:27Z
dc.date.available2017-07-31T07:17:27Z
dc.date.issued2017-07-31
dc.identifier.nimNIM140903101054
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80540
dc.description.abstractKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Panarukan Situbondo dan laporan yang telah penulis susun dapat disimpulkan hal-hal berikut. a. Prosedur pemberitahuan barang impor dilakukan untuk mengetahui jenis barang dan besarnya muatan yang dibawa oleh sarana pengangkut, yang digunakan sebagai dasar pemeriksaan fisik. b. Pemeriksaan fisik dilakukan untuk memastikan bahwa barang yang di impor sesuai dengan PIB yang dilaporkan oleh importir. c. Impor LPG harus mendapat ijin dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. d. Saat pembongkaran LPG terjadi penyusutan berat barang 0,1% propane dan 0,2% butane dari berat barang yang dilaporkan sebelumnya. Sehingga tidak terkena biaya tambahan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140903101054;
dc.subjectIMPOR BARANGen_US
dc.titlePROSEDUR PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG LIQUID PETROLEUM GAS (LPG) PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE PRATAMA PANARUKAN SITUBONDOen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [881]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record