PROSEDUR PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG LIQUID PETROLEUM GAS (LPG) PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE PRATAMA PANARUKAN SITUBONDO
Abstract
Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Panarukan Situbondo
dan laporan yang telah penulis susun dapat disimpulkan hal-hal berikut.
a. Prosedur pemberitahuan barang impor dilakukan untuk mengetahui jenis
barang dan besarnya muatan yang dibawa oleh sarana pengangkut, yang
digunakan sebagai dasar pemeriksaan fisik.
b. Pemeriksaan fisik dilakukan untuk memastikan bahwa barang yang di impor
sesuai dengan PIB yang dilaporkan oleh importir.
c. Impor LPG harus mendapat ijin dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar
Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
d. Saat pembongkaran LPG terjadi penyusutan berat barang 0,1% propane dan
0,2% butane dari berat barang yang dilaporkan sebelumnya. Sehingga tidak
terkena biaya tambahan.
Collections
- DP-Taxation [889]