dc.description.abstract | Dewasa ini kasus populer yang terjadi di Indonesia adalah penggunaan
Bahasa Indonesia yang tidak baik dan tidak benar. Meskipun sudah ada undangundang
yang
mengaturnya,
pengguna
Bahasa
Indonesia
tidak
mau
tahu
tentang
itu.
Akibatnya,
Bahasa
Indonesia
yang
dikomunikasikan
ada
yang
dinilai
mengandung
maksud
menistakan, mempolitisi, membohongi, menjatuhkan jati diri, tidak
menunjukan kepribadian, dan memecah belah bangsa yang bhineka tunggal ika.
Hasil kajian penelitian yang dapat dikemukakan adalah pemaknaan maksud
penggunaan Bahasa Indonesia yang tidak baik dan tidak benar, karena penyikapan
dengan berbagai penafsiran. Perilaku ini terjadi, disebabkan oleh pengguna bahasa
berfikir dirinya ‘merasa bisa, bukan bisa merasa’. Akibat, menganggap dirinya
serba dapat, serba mampu, serba kuasa, serba lebih dari yang lain, serba bebas
berpendapat, dan semacamnya, maka muncul aneka perilaku berbahasa yang
berterima dan tidak berterima. Pemikiran pro dan kontra itu ada, itu wajar terjadi,
tetapi perbedaan ini tidak penting menjadi sebab timbulnya benturan fisik dan
psikis yang tidak sehat. Kejadian ini diketahui ketika isi pikiran ini sudah
dibahasakan, sebelum diaktualisasikan dalam bentuk bahasa tidak mudah
diketahui. Contoh apakah setiap pengguna Bahasa Indonesia memaknai maksud
pernyataan, “Peringatan merokok membunuhmu” ini past i sama? Maksud makna
pernyataan ini dapat membuka peluang munculnya pertanyaan, “Perlukah
penggunaan bahasa yang baik dan benar dibuatkan kaidah yang baku?”
“Bagaimanakah isi rumusan kaidah berbahasa yang dimaksud?” “Adakah tolok
ukur ini dasar hukumnya? "Seberapa kualitas mutu dasar hukum yang dipedomani
ini?” Berdasarkan permasalahan ini kegiatan penelit ian yang dilakukan memilih
judul Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Komunikasi di Masyarakat.
Konstribusi temuan penelitian, hasil penelitian digunakan untuk sumber bahan ajar
buku Bahasa Indonesia yang berjudul Bahasa Cermin Budaya Perilaku. | en_US |