dc.description.abstract | Kemajuan dan kecanggihan teknologi sangat berperan besar dalam mendukung terjadinya kasus pencemaran nama baik. Berbagai aplikasi social networking yang tersedia saat ini seperti facebook dan twitter yang sangat mudah diakses oleh para pengguna di seluruh dunia khususnya di Indonesia sangat memungkinkan terjadinya tindak pencemaran nama baik. Permasalahan yang terdapat dalam putusan nomor : 1832/Pid.B/2012/PN.Jak.Sel yaitu bentuk dakwaan yang dirumuskan oleh jaksa penuntut umum dalam putusan nomor : 1832/Pid.B/2012/PN.Jak.Sel sudah sesuai dengan prinsip penyusunan dakwaan. Pembuktian unsur unsur Pasal 27 ayat (3) UU ITE sudah sesuai dengan fakta di persidangan. Pencemaran nama baik secara khusus diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan secara umum penghinaan diatur dalam Pasal 310 KUHP. Hal khusus yang diatur dalam undang-undang tersebut yaitu penggunaan media elektronik sebagai alat untuk melakukan kejahatan pencemaran nama baik. Undang-undang tersebut mengatur secara khusus tentang perbuatan penghinaan dengan menggunakan media elektronik yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 thn 2008 tentang Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik .
Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum (legal research), pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber-sumber penelitian hukum dalam penulisan skripsi ini berupa bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder, dan metode analisis bahan hukum yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah menggunakan analisis deduktif.
Penyusunan bentuk dakwaan dalam Perkara Nomor:1832/Pid.B/2012/PN.Jak.Sel berbentuk dakwaan gabungan, yaitu antara kumulatif dengan subsidair, sehingga tidak memungkinkan terdakwa terlepas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Namun jika dilihat lagi dengan cermat berdasarkan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa maka Penuntut Umum sebaiknya menyusun dakwaan berbentuk kumulatif agar hakim menentukan unsur Pasal yang sesuai dengan perbuatan terdakwa. Unsur Pasal yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti dengan fakta di persidangan yang terdapat dalam putusan perkara Nomor : 1832/Pid.B/2012/PN.Jak.Sel dan berdasarkan proses keterangan para saksi dan sampai pembuktian unsur Pasal tersebut terbukti dengan perbuatan terdakwa dan sesuai dengan dakwaan yang dirumuskan oleh Penuntut Umum.
Saran dalam skripsi ini adalah agar para penegak hukum seharusnya lebih cermat untuk memahami perbuatan terdakwa sehingga perumusan surat dakwaan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Dan hakim harus mempertimbangkan alat bukti dan fakta persidangan secara teliti sehingga unsur Pasal yang dibuktikan benar terbukti atau tidak terbukti berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum. | en_US |