Tinjauan Yuridis Pengajuan Gugatan Pembagian Harta Warisan Yang Belum Dibagi Oleh Ahli Waris (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 43/Pdt.G/2011/Pn.Jr)
Abstract
Proses perjalanan kehidupan manusia, diawali dengan kelahiran, hidup,
dan diakhiri dengan kematian, ketiga peristiwa tersebut merupakan peristiwa yang
tidak dapat dielakkan, apakah melalui prosedur yang sah/tidak, maupun karena
perkawinan.
Peristiwa kelahiran ?eseorang, tentunya akan menimbulkan akibat hukum
seperti hubungan hukum dengan orang tua, saudaranya, keluarga pada umumnya,
dan juga timbulnya hak dan kewajiban pada dirinya, peristiwa perkawinan juga
menimbulkan akibat hukum yang kemudian diatur dalarn hukum perkawinan.
Maka timbul hubungan hukum berupa hak dan kewajiban antar suami istri,
terhadap anak-anak dan pihak-pihak lainnya. Demikian juga peristiwa kematian
(meninggal dunia) juga merupakan peristiwa yang menimbulkan akibat hukum
terhadap orang lain terutama pada keluarganya dan pihak-pihak tertentu. Pada
saat kematian, akan timbul persoalan tentang bagaimana harus dilakukan terhadap
harta yang ditinggalkan.
Dalam sistem kewarisan menurut hukum perdata para ahli waris dapat
menentukan salah satu sikap diantara tiga kemungkinan, yaitu:
1. Menerima harta warisan secara penuh dan mumi (Zuivere
aanvaarding)
2. Menerima ha1ia warisan dengan syarat (Bene.ficiare aanvaarding)
3. Menolak hart a warisan ( Verwerpen)
Namun pada kenyataannya, tidak menutup kemungkinan terjadi sikap
penolakan atas bagian kekayaan itu. Dalam pasal 1057 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yaitu : "Menolak suatu warisan harus terjadi secara tegas, dan
harus diiakukan dengan suatu pemyataan yang dibuat di kepaniteraan pengadilan
negeri, yang dalam daerah hukumnya telah terbuka warisan itu". Pada pasal 1057
KUH Perdata tersebut, dapat ditarik suatu pengertian bahwa para ahli waris dapat
menentukan sikap untuk menolak bagian warisan dari si pewaris dalam bentuk
suatu pemyataan kepada kepaniteraan pengadilan negeri setempat dimana warisan
itu telah terbuka. Adapun yang dimaksud dengan penolakan itu sendiri adalah
melepaskan suatu hak sebagaimana halnya dengan setiap pelepasan hak lainnya.
Penu1isan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya perselisihan antara
anggota keluarga mengenai pembagian harta waris, yang dimana ada hmia waris
dari orang tua mereka yang belum dibagi waris, tetapi dikuasai oleh salah satu ahli
waris. Berdasarkan Jatar belakang tersebut, penulis tertarik untuk mengkaji lebih
lanjut dalam suatu karya ilmiah yang betjudul " Tinjauan Yuridis Pengajuan
Gugatan Pembagian Harta Warisan Yang Belum Dibagi Oleh Ahli Waris (Studi
Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor :43/Pdt.G/2011/PN.JR)".
Rumusan masalah yang dibahas yaitu, Pertama adalah Apa alasan yang
digunakan ahli waris mengajukan gugatan pembagian harta warisan yang belum
dibagi oleh ahli waris. Dan yang kedua adalah Bagaimana akibat hukum adanya
putusan dmi Pengadilan Negeri Jember Nomor 43/Pdt.G/2011/PN.JR.
Tujuan dalam penulisan ini aclalah yang petiama. untuk mengetahui dan
memahami apa alasan yang digunakan seorang ahli waris mengajukan gugatan
dalam hal pembagian harta \varis yang belum dibagi oleh ahli waris. Dan yang
xii
kedua untuk mengetahui dan memahami akibat hukum dengan adanya Putusan
Pengadilan Negeri Jember Nomor 43/Pdt.G/2011/PN.JR.
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, pendekatan
masalah menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach),
yaitu menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam skripsi ini
penulis mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor
43/Pdt.G/2011/PN.JR. Bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder.
Berdasarkan uraian diatas, dapat diketahui bahwa alasan pengajuan
gugatan pembagian harta warisan yang belum dibagi waris antara lain : Ada harta
warisan yang ditinggal mati oleh pewaris belum dibagi semua ahli waris, ahli
waris yang tidak mendapat bagian dari harta warisan yang belum dibagi, sudah
meminta agar harta warisan yang belum dibagi supaya dibagi sama rata, adanya
itikad tidak baik ahli waris yang menguasai harta warisan yang belum dibagi.
Berdasarkan uraian diatas dapat diketahui bahwa akibat hukum
dijatuhkannya putusan oleh Pengadilan Negeri Jember Nomor
43/Pdt.G/201l!PN.JR. atas gugatan Penggugat adalah bahwa para pihak yang
bersengketa harus tunduk dan mematuhi isi putusan. Hal itu karena melalui
putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 43/Pdt.G/2011/PN.JR. dinyatakan :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan para Penggugat,
Tergugat dan para Turut Tergugat adalah sebagai ahli waris almarhum P. Supm1i
dan almarhumah B. Suparti, menyatakan 2 bidang tanah kering dan 2 bidang
tanah· sawah adalah harta peninggalan almarhum dan belum pernah dibagi,
menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya, untuk
membagi harta warisan menjadi 3 yang masing-masing mendapatkan 1/3 bagian,
menghukum para Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini, menghukum
Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 968.800,- (Sembilan ratus
enam puluh delapan 1ibu delapan ratus rupiah)
Berdasarkan hal itu, maka secara yuridis para pihak seharusnya tunduk
pada isi amar putusan Peng:adilan Negeri Jember Nom or : 43/Pdt.G/20 11/PN .JR.
Dengan demikian, maka penyelesaian perkara pengajuan gugatan pembagian harta
warisan yang belum dibagi oleh ahli waris yang menguasai obyek sengketa telah
selesai.
Sebaiknya semua ahli waris yang ditinggal mati oleh pewaris, membagi
hm1a warisan secara adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila perkara
pembagian harta warisan itu diselesaikan oleh Pengadilan, maka apapun
keputusan Pengadilan itu sebaiknya para pihak tunduk dan patuh pada amar
putusan sebagaimana dinyatakan dalam putusan Pengadilan Negeri Jember
Nomor: 43/Pdt.G/2011/PN.JR.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]