IMPLEMENTASI PUTUSAN MK No. 21/PUU-XII/2014 TENTANG PENETAPAN TERSANGKA DITINJAU DARI PERSPEKTIF KEADILAN (Studi Kasus Perkara No. 04/Pid.Pra/2016/PN.Bwi)
Abstract
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut MK) merupakan lembaga
penyelenggara peradilan konstitusi, merupakan pengadilan yang memiliki
karakteristik khusus. Karakteristik MK sebagai penyelenggara perkara-perkara
konstitusional, menyangkut konsistensi pelaksanaan norma-norma konstitusi
dalam setiap produk hukum di Indonesia. Konsekuensi yuridisnya, konstitusi
adalah dasar utama yang digunakan oleh MK dalam memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara. Oleh karena itu, MK berwenang mengesampingkan, atau
bahkan membatalkan produk undang-undang yang bertentangan dengan
konstitusi, baik berhubungan dengan produk undang-undang hukum formil
maupun hukum materiil. Terkait dengan hukum formil, UU No. 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP)
adalah salah satu produk undang-undang yang sering diuji materiil di MK, dengan
dalil-dalil antara lain, KUHAP dirumuskan dengan norma-norma yang buruk (bad
formulation), yang memicu ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak adil
ketika diimplementasikan dalam peristiwa konkrit.
Collections
- LSP-Conference Proceeding [1874]