dc.description.abstract | Tindakan penahanan dan sanksi pidana penjara merupakan bentuk perampasan kemerdekaan seseorang.
Ancaman pidana penjara menempati posisi sentral dalam stelsel pidana, berakibat pada penjatuhan sanksi
pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana, sehingga terjadi kelebihan kapasit as daya tampung lapas untuk
melaksanakan putusan pidana penjara. Kelebihan daya tampung lapas, berakibat keterbatasan fasilitas yang
disediakan untuk narapidana. Keinginan mendapatkan fasilitas tertentu hanya dapat dipenuhi oleh orang kaya
dengan cara melakukan perbuatan kotor. Fasilitas tertentu yang istimewa di dalam sel, hanya dapat dinikmati
sebagian orang kaya, merupakan penghambat berjalannya sistem peradilan pidana. Untuk mengatasi
permasalahan tersebut, dapat dilakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan melalui kebijakan kriminal,
yaitu melalui sarana penal dan non penal. | en_US |