PERILAKU OPORTUNISTIK LEGISLATIF DALAM PENGANGGARAN DAERAH
Abstract
Artikel ini membahas mengenai bagaimana penyalahgunaan power dilakukan oleh
legislatif terjadi dalam proses pengalokasian sumberdaya di anggaran, peran legislatif dalam
penganggaran di Indonesia dengan menggunakan perspektif keagenan, dan perilaku
oportunistik legislatif dalam penganggaran publik. Penganggaran publik adalah pencerminan
dari kekuatan relatif dari berbagai budget actors yang memiliki kepentingan atau preferensi
berbeda terhadap outcomes anggaran. Ketika politisi berperilaku korup maka hal ini menyangkut
dengan keuntungan pribadi yang akan didapatkan melalui jumlah anggaran pemerintah. Artinya
korupsi dan rent-seeking activities di pemerintahan berpengaruh terhadap jumlah dan komposisi
pengeluaran pemerintah.
Perilaku oportunistik politisi dalam pembuatan keputusan investasi publik karena capital
spending is highly descretionary, para politisi membuat keputusan-keputusan terkait dengan: (1)
besaran anggaran investasi publik, (2) komposisi anggaran investasi publik tersebut, (3)
pemilihan proyek-proyek khusus dan lokasinya, dan (4) besaran rancangan setiap proyek
investasi publik. Keputusan tersebut terkait dengan pemberian kontrak kepada pihak luar, yang
dapat menghasilkan aliran rente berupa commissions. Representasi politik yang tidak layak dan
institusi yang lemah mengakibatkan banyak peluang untuk melakukan political corruption.
Perubahan posisi legislatif yang menjadi powerful menyebabkan legislatif memiliki power untuk
merubah usulan anggaran yang diajukan eksekutif.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7300]