dc.description.abstract | Tindak pidana kesusilaan di Indonesia sangat meningkat yang dilakukan oleh beberapa orang, baik individu maupun kelompok, yang korbannya sebagian besar yaitu remaja. Setiap orang yang melakukan tindak pidana kesusilaan dikenakan sanksi berupa penjatuhan pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana, ini bertujuan untuk melindungi korban tindak pidana. Salah satu contoh kasus kesusilaan yang diangkat oleh penulis dalam skripsi ini
xii
yaitu kasus dalam Putusan No.43/Pid.B/2014/PN.TK. Berdasarkan kasus tersebut, terdakwa didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan alternatif Pasal 285 KUHP jo 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 289 KUHP. Dakwaan tersebut dikaji lebih lanjut karena bentuk dakwaan alternatif diperuntukkan pada hal yang saling mengecualikan. Dan dalam hal ini terdakwa diputus bebas karena majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur dalam dua pasal yang didakwakan, hal ini dikaji mengingat penuntut umum sudah berusaha membuktikan dua dakwaannya itu, namun terjadi adanya perbedaan antara hakim dan penuntut umum. Adapun permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini ialah : bentuk surat dakwaan alternatif penuntut umum dalam Putusan No.43/Pid.B/2014/PN.TK terkait dengan perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa dan pertimbangan hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana kesusilaan dan diputus bebas terkait dengan fakta dipersidangan.
Tujuan penulisan dari skripsi ini ada dua hal, yang pertama untuk mengetahui bentuk surat dakwaan alternatif penuntut umum dalam Putusan No.43/Pid.B/2014/PN.TK dikaitkan dengan perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa dan yang kedua untuk mengetahui pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana kesusilaan dan diputus bebas terkait dengan fakta dipersidangan.
Metode penelitian mutlak dilakukan untuk menyusun karya tulis yang bersifat ilmiah agar analisis terhadap objek studi dapat dijalankan sesuai dengan prosedur yang benar sehingga kesimpulan akhir yang didapat mendekati kebenaran objektif dan dapat dipertanggung jawabkan secarah ilmiah. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu penelitian hukum, sedangkan penulis menggunakan pendekatan-pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber-sumber hukum dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul, penulis menggunakan metode analisis bahan hukum deduktif.
xiii
Adapun kesimpulan dari penulis, dari permasalah kesatu yaitu bentuk surat dakwaan alternatif yang dibuat oleh penuntut umum dalam Putusan No. 43/Pid.B/2014/PN.TK tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Hal tersebut dikarenakan perbuatan terdakwa lebih dari satu perbuatan. Sehingga bentuk surat dakwaan yang tepat didakwakan kepada terdakwa yaitu bentuk surat dakwaan subsidair. Dan pembuktikan dakwaan alternatif dalam Putusan No. 43/Pid.B/2014/PN.TK sesuai dengan mekanisme pembuktian surat dakwaan subsidair yang mana pembuktiannya membuktikan dakwaan Kesatu Pasal 285 KUHP terlebih dahulu kemudian dakwaan kedua Pasal 289 KUHP. Kedua, bahwa dasar pertimbangan hakim pada putusan No. 43/Pid.B/2014/PN.TK dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan. Karena perbuatan terdakwa yang merayu saksi korban lalu mencium pipi saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian memegang dan meremas payudara sebelah kiri saksi korban sudah memenuhi unsur kedua Pasal 289 KUHP “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan perbuatan cabul”, sehingga putusannya yang tepat dijatuhkan kepada terdakwa ialah berupa putusan pemidanaan. Berdasarkan kesimpulan tersebut penulis memberi saran yaitu Penuntut umum sebagai pelaksana penuntutan seharusnya lebih teliti dalam menentukan bentuk surat dakwaan dan bentuk surat dakwaan haruslah sesuai dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa. Hakim seharusnya lebih cermat dan lebih teliti dalam memberikan pertimbangannya sebelum menjatuhkan suatu putusan dengan melihat bukti-bukti yang telah diberikan dimuka persidangan. | en_US |