PENERAPAN PRINSIP “KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK” DALAM KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Abstract
Putusan Nomor 229/Pid.B/2012/PN.Jpr memutuskan
sanksi pidana penjara terhadap anak pengguna
narkotika, tanpa disertai tindakan rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial. Kewajiban pemeriksaan dokter ahli
jiwa untuk menentukan urgensi tindakan rehabilitasi
telah dikesampingkan oleh hakim di dalam memutus
kasus. Permasalahan yang dikaji meliputi urgensi
keterangan ahli dalam pemeriksaan ajudikasi tindak
pidana narkotika dan aplikasi prinsip “kepentingan
terbaik bagi anak” dalam penjatuhan sanksi terhadap
anak pengguna narkotika. Metode penulisan berbasis
pada penelitian hukum yuridis normatif dengan
menggunakan sumber data sekunder. Data penelitian
berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan secara
kualitatif, yaitu penelitian hukum kualitatif (qualitativelegal
research). Penjatuhan sanksi pidana penjara
tanpa tindakan rehabilitasi terhadap anak pengguna
narkotika tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan.
Prinsip individualisasi pidana dan prinsip double
track system sebenarnya dapat diterapkan dalam kasus
tindak pidana narkotika oleh pelaku anak. Hakim
dalam menjatuhkan sanksi terhadap anak seharusnya
berorientasi pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak,
sehingga pemidanaan terhadap anak, khususnya pidana
perampasan kemerdekaan digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium)
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7300]