• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    HAK PREROGATIF PRESIDEN DALAM PROSES PENGISIAN JABATAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA

    Thumbnail
    View/Open
    ADE ABDURROCHMAN.pdf (1.378Mb)
    Date
    2017-04-06
    Author
    ABDURROCHMAN, ADE
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pada Tanggal 3 Juli 2015 Presiden Jokowi resmi melantik Jenderal Tentara Nasional Indonesia Gatot Nurmantyo sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia menggantikan Jenderal Moeldoko yang telah memasuki masa pensiun. Pelantikan mantan Kepala Staf Angkatan Derat (KSAD) itu digelar di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Hal tersebut berdasar pada Keputusan Presiden Nomor 49-TNI/2015, yang berisikan memberhentikan dengan hormat Jenderal Moeldoko sebagai panglima Tentara Nasional Indonesia dengan digantikan oleh Jenderal Gatot Nurmatyo. Setelah melewati uji kepatutan dan kelayakan melalui sidang paripurna, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Secara bulat menyetujui Jenderal Tentara Nasional Indonesia Gatot Nurmantyo sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia menggantikan Jenderal Tentara Nasional Indonesia Moeldoko sekaligus menyetujui pemberhentian Jenderal Tentara Nasional Indonesia Moeldoko sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia. Tidak ada calon panglima Tentara Nasional Indonesia lainnya yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya mengusulkan calon tunggal Panglima Tentara Nasional Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Kali ini Presiden Terpilih Joko Widodo telah mempergunakan sepenuhnya tentang Hak Prerogatifnya. Dia hanya memunculkan atau mempromosikan satu calon bakal yang akan jadi Panglima Tentara Nasional Indonesia, tentunya menuai sebuah kontroversi karena Presiden Joko Widodo dianggap tidak memakai tata adat seperti biasanya perguliran antar matra untuk bergantian dalam pengisian calon jabatan Panglima Tentara Nasional. Kemudian keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat selaku pelaksana Fit And Proper Test dan kewenangan dalam memberikan persetujuan pengangkatan dan pemberhentian Panglima Tentara Nasional Indonesia dinilai tidak tepat, karena dianggap tidak bisa merudksi sebuah Hak Prerogatif Presiden. xiv Didalam prosedur pengangkatan Panglima Tentara Nasional Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengangkatan Panglima Tentara Nasional Indonesia Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihasilkan satu paket dengan Perubahan Kedua Undang Undang Tahun 1945 tersebut ditentukan “Tentara Nasional Indonesia dipimpin oleh seorang Panglima yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”. Ketetapan Nomor VII/MPR/2000 ini memiliki daya laku sampai terbentuknya Undang Undang. Kemudian pada tahun 2004 akhirnya terbentuk Rancangan Undang Undang tentang Tentara Nasional Indonesia itu disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 30 September Tahun 2004. Rancangan Undang Undang yang telah mendapatkan persetujuan bersama itu selanjutnya disahkan dan diundangkan menjadi Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Didalam Undang Undang tersebut terdapat butir butir pasal yang mengatur dan memberikan sebuah prosedural pengangkatan Panglima Tentara Nasional Indonesia. Pelaksanaan Hak Prerogatif Presiden dalam pengisian jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia di Indonesia setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinilai sangat membatasi kekuasaan Presiden di dalam konsep sistem pemerintahan presidensial. Keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat lah yang dianggap membatasi ruang lingkup sebuah pelaksanaan Hak Prerogatif Presiden, baik harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atau sekedar minta pertimbangan saja.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80045
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6287]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository