TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PEMBIAYAAN ANJAK PIUTANG
Abstract
Pada umumnya dalam transaksi jual beli untuk penyerahan dan
pembayaran atas barang yang dibeli terjadi dalam waktu yang sama. Namun
dalam hal ini tidak jarang pelaksanaan pembayaran dari pembeli itu baru dapat
ditunaikan berdasarkan kesepakatan diantara mereka dalam tenggang waktu
tertentu, misalnya sekitar dua sampai empat bulan berikutnya. Lamanya masa
penagihan atau tenggang waktu di dalam pelaksanaan pembayaran dan besarnya
piutang dagang yang terjadi akan mengurangi kemampuan penjual
mengembangkan omzet, yaitu jumlah total penjualan. Solusi penjual untuk
mengatasi hal ini adalah diperlukan suatu fasilitas keuangan dengan tujuan
membiayai piutang dagang. Lembaga hukum yang mewadahi pengikatan fasilitas
pembiayaan piutang dagang, yakni lembaga factoring atau dalam bahasa
Indonesia dikenal dengan nama Anjak piutang. Permasalahan yang timbul dalam
praktik adalah salah satu pihak tidak memenuhi atau lalai dalam melaksanakan
kewajiban sebagaimana yang tertera dalam kesepakatan bersama yang telah dibuat
oleh para pihak dalam isi perjanjian.
Rumusan masalah yang hendak dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai
bentuk perlindungan hukum terhadap perusahaan pembiayaan anjak piutang
akibat konsumen wanprestasi, upaya penyelesaian jika konsumen wanprestasi
dalam perjanjian pembiayaan anjak piutang, pertimbangan hukum hakim dalam
memutus perkara Nomor 07/PAILIT/2002/PN.Niaga/Jkt.Pst.
Tujuan penelitian skripsi terbagi atas tujuan umum dan tujuan khusus yang
diharapkan tercapai dari penulisan skripsi ini. Metode penelitian yang digunakan
adalah yuridis normatif dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan
undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum, serta
menggunakan analisis hukum dengan metode deduktif.
Berdasarkan uraian dalam pembahasan di atas maka dapat diambil
kesimpulan sebagai berikut: pertama, Perlindungan hukum terhadap perusahaan
anjak piutang mengacu pada ketentuan norma dasar dari perjanjian yang diatur
dalam Buku Ke-III Burgerlijk Wetboek yang menjadi dasar bagi pembentukan
perjanjian anjak piutang. Perjanjian Anjak Piutang merupakan “perjanjian tidak
bernama” yang berdasarkan asas kebebasan berkontrak diperkenankan untuk
dibuat para pihak yang berkehendak membuatnya dan mengikat sebagai undangundang
di antara mereka dan harus memenuhi syarat-syarat sah perjanjian Pasal
1320 KUHPerdata. Peralihan piutang dari Klien kepada Perusahaan Faktor
dikarenakan pembelian ini memenuhi ketentuan subrogasi, sehingga kegiatan
anjak piutang makin dapat dibenarkan menurut hukum perdata Indonesia, asalkan
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya Buku ke-III
KUHPerdata. Kedua, Perusahaan pembiayaan anjak piutang dapat memilih cara
penyelesaian untuk menyelesaikan setiap sengketa dalam perjanjian anjak piutang
jika konsumen wanprestasi melalui jalur pengadilan negeri atau badan arbitrase.
Ketiga, Dalam pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Nomor
07/PAILIT/2002/PN.Niaga/Jkt.Pst. yaitu hakim menolak permohonan PT. Tifa
Finance terhadap PT Karya Central Sejahtera, Sdr. Harto Sutanto, Sdr. Oemar
Sutanto, dan Sdr. Ali Sutanto dan menghukum Pemohon untuk membayar biaya
perkara sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Adapun saran dari penulis yaitu kehadiran lembaga Anjak Piutang yang
dapat memberikan manfaat bagi perkembangan dunia usaha dengan jasa-jasa yang
ditawarkan, antara lain melalui penyediaan fasilitas advance payment, credit
management, dan proteksi resiko bad debts menuju efisiensi kegiatan dunia usaha
haruslah disertai dengan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang
secara khusus mengatur tentang kegiatan anjak piutang dan bagi pembuat
kebijakan diperlukan adanya aturan yang berisi aspek-aspek materiil atas
pembiayaan anjak piutang (factoring) ini, khususnya tentang aspek perjanjian
karena anjak piutang (factoring) sebagai perjanjian tidak bernama.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]