dc.description.abstract | Penyedia layanan jasa game online yang ada di Indonesia saat ini
berkembang pesat antara lain, PT. Maxindo Mitra Solusi, PT. Frin, PT. Kreon,
Crazy Monkey Game, Internet Games 247, Half Time Games, Miniclip Games,
Round Games, Game House, Lyto Game, Megaxus, Valve Corp. dan lain
sebagainya. Banyaknya penyedia layanan game online tersebut menyebabkan
masyarakat bisa leluasa memilih dan selektif untuk menggunakan layanan jasanya.
Banyak permasalahan yang terjadi terkait masalah game online, salah satunya
terkait hukum perlindungan konsumen, diantaranya kerugian konsumen karena
sistem komputer yang tidak berjalan dengan baik contohnya error saat pembelian
voucher game, adanya debug and error, pemindahan server, masih adanya klausul
baku, konsumen anak sebagai konsumen game online yang belum cakap menurut
syarat sahnya perjanjian, dan permasalahan lainnya yang menarik untuk dikaji lebih
lanjut.
Rumusan masalah yang dibahas : (1) Bagaimanakah pengaturan penyedia
jasa layanan game online dan pengguna jasa game online di Indonesia ? ; (2)
Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pengguna jasa layanan game online
dari penggunaan sistem game di komputer ? ; dan (3) Bagaimanakah penyelesaian
hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi kerugian yang dialami oleh pengguna
jasa game online oleh penyedia jasa layanan layanan game online ? Metode
penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif.
Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa ; pertama,
hubungan hukum antara penyedia jasa layanan game online dan pengguna jasa
game online merupakan hubungan hukum jual beli sebagaimana diatur dalam Pasal
1457 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Perlindungan hukum terhadap
hubungan penyedia jasa layanan game online sebagai pihak pelaku usaha dan
pengguna jasa game online sebagai pihak konsumen diatur dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, pengaturan
penyedia layanan game online diatur pula dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur bahwa
setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik
secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem
elektronik sebagaimana mestinya. Kedua, perlindungan hukum terhadap pengguna
jasa game online telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, khususnya didalam ketentuan Pasal 4 UUPK yang
mengatur tentang hak-hak konsumen. Ketiga, Penyelesaian hukum yang dapat
dilakukan apabila terjadi kerugian yang dialami oleh pengguna jasa game online
oleh penyedia jasa layanan game online adalah melalui jalur litigasi & non-litigasi.
Jalur litigasi merupakan proses penyelesaian melalui pengadilan, sedangkan proses
penyelesaian melalui non-litigasi dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu penyelesaian
sengketa secara damai oleh para pihak dan penyelesaian sengketa melalui lembaga
yang berwenang yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau
BPSK. | en_US |