• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KEDUDUKAN ISTERI DALAM KELUARGA MENURUT HUKUM ADAT MADURA DI DESA SUMBER KALONG KECAMATAN WONOSARI KABUPATEN BONDOWOSO

    No Thumbnail [100%x80]
    View/Open
    YENY PURNAMASARI - 120710101017_.pdf (3.931Mb)
    Date
    2017-03-10
    Author
    PURNAMASARI, Yeny
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Hasil penelitian Dalam hal perkawinan, masyarakat Madura di pulau Madura maupun masyarakat Madura di daerah Desa Sumber kalong Kecamatan Wonosari menganut adat menetap setelah perkawinan matrilokal yaitu suami mengikuti tempat kediaman isteri. Sebagai penganut matrilocal marriage, pilihan ini tentu memberikan konsekuensi bagi masyarakat Madura. Setiap pihak keluarga Isteri mempunyai tanggung jawab menyediakan rumah kepada menantunya. Rumah yang disediakan tidak harus baru, meski dalam kenyataan sebagian besar orang masyarakat Madura membangunkan rumah baru bagi anak perempuan dan menantunya. Jika memperhatikan stuktur formasi dan dasar dari pembentukan pemukiman taneyan lanjang tampak jelas bahwa dalam keluarga Madura, anak perempuan memperoleh perhatian dan proteksi lebih khusus dibandingkan dengan anak laki-laki. Dalam sistem kekerabatan masyarakat Madura menganut sistem kekerabatan Parental serta pola pembagian harta waris dalam tradisi masyarakat Madura di Desa Sumber Kalong merupakan model kontekstualisasi dari hukum Islam dengan adat setempat, bagian untuk masing-masing ahli waris terpola menjadi tiga macam seperti diatas . Pertama mereka membagi sama rata dengan tanpa membedakan jenis kelamin ahli waris, kedua memberikan kepada anak perempuan lebih banyak dari laki-laki, dan ketiga memberikan bagian lebih banyak kepada laki-laki. Jika dibandingkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan BAB VI. Berbeda dengan ada istiadat yang dianut oleh masyarakat Madura bahwa tempat tinngal telah ditentukan bahkan sebelum terjadinya perkawinan yaitu suami mengikuti tempat kediaman isteri karena masyarakat Madura menganut sistem kekerabat yaitu matrilokal. Sedangkan dalam UU Perkawinan yaitu Pasal 30 ayat (1) yang isinya hak dan kedudukan isteri adalah seimbang. Serta Pasal 32 ayat (2) rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami isteri bersama. Dalam era kesetaraan gender dan kesimbangan hak kewajiban saat ini hendaknya masyarakat adat Madura di Desa Sumber Kalong Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso tidak lagi menempatkan kedudukan isteri diatas suami melainkan menempatkan keduanya pada posisi yang seimbang. Serta mengimplementasikan isi dari UU Perkawinan terutama pada Bab VI Hak dan Kewajiban Suami Isteri karena Undang-undang Perkawinan ini telah menampung didalamnya unsur-unsur dan ketentuan-ketentuan hukum agamanya dan kepercayaannya itu serta segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan dan telah disesuaikan dengan perkembangan zaman.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/79619
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6319]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    NoThumbnail