Show simple item record

dc.contributor.advisorSUHARTONO
dc.contributor.authorFEBRIYANTI, Juwita
dc.date.accessioned2017-03-07T03:40:25Z
dc.date.available2017-03-07T03:40:25Z
dc.date.issued2017-03-07
dc.identifier.nimNIM130903101030
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/79486
dc.description.abstractKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember adalah instansi milik pemerintah dibawah Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN). KPKNL suatu instansi pemerintah yang menjadi sumber penerimaan negara. Salah satu penerimaan negara yang diterima KPKNL Jember adalah Pajak Pertamabahan Nilai atas jasa konstruksi renovasi pagar umah negara. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak penjualan yang dipungut atas dasar nilai tambah yang timbul pada setiap transaksi. Nilai tambahan adalah setiap tambahan yang dilakukan oleh penjual atas barang atau jasa yang dijual. Pajak Pertamabahan Nilai adalah pajak tidak langsung. Pajak Pertamabahan Nilai juga merupakan pajak objektif yang mengandung pengertian bahwa timbulnya kewajiban pajak di bidang PPN sangat ditentukan oleh adanya objek pajak. Sebelum kegiatan Praktik Kerja Nyata (PKN) penulis mengajukan permohonan magang kepada KPKNL Jember, setelah permohonan disetujui oleh KPKNL Jember, penulis mendapatkan surat tugas Praktik Kerja Nyata (PKN) dengan nomor surat 249/UN25.1.2/SP/2016 dari Fakultas yang diserahkan ke KPKNL Jember. Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) meliputi: (1) membantu tugas yang dilakukan karyawan berupa pengisian data, (2) mendapatkan informasi tentang Pajak Pertambahan Nilai atas jasa konstruksi pada KPKNL Jember atas pembangunan pagar rumah negara. KPKNL Jember memilih pengadaan langsung dalam pemilihan rekanan renovasi pagar rumah negara tersebut. Setelah KPKNL Jember menetapkan rekanan tersebut dalam renovasi pagar rumah negara, rekanan tersebut menetapkan harga penawaran yang disetujui oleh KPKNL Jember yang disahkan dengan penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh KPKNL Jember dan rekanan. Pengerjaan dilakukan selama kurang lebih 14 hari dan diakhiri dengan berita acara serah terima hasil pengerjaan, setelah pekerjaan tersebut selesai. Berita acara serah terima pengerjaan tersebut menjadi acuan dari pembayaran atas pengerjaan renovasi pagar rumah negara tersebut, dimana dalam pembayaran dilakukan pemungutan PPN atas jasa konstruksi sebesar 10%. KPKNL Jember menjadi wajib pungut terhadap PPN jasa konstruksi dan wajib menyetorkan ke kas negara. KPKNL Jember menggunakan with holding tax system dalam pemungutan PPN ini, yaitu wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130903101030;
dc.subjectPELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAIen_US
dc.subjectJASA KONSTRUKSIen_US
dc.titlePROSEDUR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KONSTRUKSI PADA KANTOR KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [881]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record