• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KONSTRUKSI PADA KANTOR KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Juwita Febriyanti - 130903101030_.pdf (61.42Mb)
    Date
    2017-03-07
    Author
    FEBRIYANTI, Juwita
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember adalah instansi milik pemerintah dibawah Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN). KPKNL suatu instansi pemerintah yang menjadi sumber penerimaan negara. Salah satu penerimaan negara yang diterima KPKNL Jember adalah Pajak Pertamabahan Nilai atas jasa konstruksi renovasi pagar umah negara. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak penjualan yang dipungut atas dasar nilai tambah yang timbul pada setiap transaksi. Nilai tambahan adalah setiap tambahan yang dilakukan oleh penjual atas barang atau jasa yang dijual. Pajak Pertamabahan Nilai adalah pajak tidak langsung. Pajak Pertamabahan Nilai juga merupakan pajak objektif yang mengandung pengertian bahwa timbulnya kewajiban pajak di bidang PPN sangat ditentukan oleh adanya objek pajak. Sebelum kegiatan Praktik Kerja Nyata (PKN) penulis mengajukan permohonan magang kepada KPKNL Jember, setelah permohonan disetujui oleh KPKNL Jember, penulis mendapatkan surat tugas Praktik Kerja Nyata (PKN) dengan nomor surat 249/UN25.1.2/SP/2016 dari Fakultas yang diserahkan ke KPKNL Jember. Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) meliputi: (1) membantu tugas yang dilakukan karyawan berupa pengisian data, (2) mendapatkan informasi tentang Pajak Pertambahan Nilai atas jasa konstruksi pada KPKNL Jember atas pembangunan pagar rumah negara. KPKNL Jember memilih pengadaan langsung dalam pemilihan rekanan renovasi pagar rumah negara tersebut. Setelah KPKNL Jember menetapkan rekanan tersebut dalam renovasi pagar rumah negara, rekanan tersebut menetapkan harga penawaran yang disetujui oleh KPKNL Jember yang disahkan dengan penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh KPKNL Jember dan rekanan. Pengerjaan dilakukan selama kurang lebih 14 hari dan diakhiri dengan berita acara serah terima hasil pengerjaan, setelah pekerjaan tersebut selesai. Berita acara serah terima pengerjaan tersebut menjadi acuan dari pembayaran atas pengerjaan renovasi pagar rumah negara tersebut, dimana dalam pembayaran dilakukan pemungutan PPN atas jasa konstruksi sebesar 10%. KPKNL Jember menjadi wajib pungut terhadap PPN jasa konstruksi dan wajib menyetorkan ke kas negara. KPKNL Jember menggunakan with holding tax system dalam pemungutan PPN ini, yaitu wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/79486
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository