PROSEDUR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KONSTRUKSI PADA KANTOR KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER
Abstract
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember adalah instansi
milik pemerintah dibawah Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN). KPKNL
suatu instansi pemerintah yang menjadi sumber penerimaan negara. Salah satu
penerimaan negara yang diterima KPKNL Jember adalah Pajak Pertamabahan Nilai
atas jasa konstruksi renovasi pagar umah negara.
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak penjualan yang dipungut atas dasar nilai
tambah yang timbul pada setiap transaksi. Nilai tambahan adalah setiap tambahan
yang dilakukan oleh penjual atas barang atau jasa yang dijual. Pajak Pertamabahan
Nilai adalah pajak tidak langsung. Pajak Pertamabahan Nilai juga merupakan pajak
objektif yang mengandung pengertian bahwa timbulnya kewajiban pajak di bidang
PPN sangat ditentukan oleh adanya objek pajak.
Sebelum kegiatan Praktik Kerja Nyata (PKN) penulis mengajukan permohonan
magang kepada KPKNL Jember, setelah permohonan disetujui oleh KPKNL Jember,
penulis mendapatkan surat tugas Praktik Kerja Nyata (PKN) dengan nomor surat
249/UN25.1.2/SP/2016 dari Fakultas yang diserahkan ke KPKNL Jember.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) meliputi: (1) membantu tugas yang
dilakukan karyawan berupa pengisian data, (2) mendapatkan informasi tentang Pajak
Pertambahan Nilai atas jasa konstruksi pada KPKNL Jember atas pembangunan pagar
rumah negara. KPKNL Jember memilih pengadaan langsung dalam pemilihan rekanan
renovasi pagar rumah negara tersebut. Setelah KPKNL Jember menetapkan rekanan
tersebut dalam renovasi pagar rumah negara, rekanan tersebut menetapkan harga
penawaran yang disetujui oleh KPKNL Jember yang disahkan dengan
penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh KPKNL Jember dan rekanan.
Pengerjaan dilakukan selama kurang lebih 14 hari dan diakhiri dengan berita acara
serah terima hasil pengerjaan, setelah pekerjaan tersebut selesai. Berita acara serah
terima pengerjaan tersebut menjadi acuan dari pembayaran atas pengerjaan renovasi
pagar rumah negara tersebut, dimana dalam pembayaran dilakukan pemungutan PPN
atas jasa konstruksi sebesar 10%. KPKNL Jember menjadi wajib pungut terhadap PPN
jasa konstruksi dan wajib menyetorkan ke kas negara. KPKNL Jember menggunakan
with holding tax system dalam pemungutan PPN ini, yaitu wewenang kepada pihak
ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan
besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Collections
- DP-Taxation [889]