PERLINDUNGAN HUKUM BAGI AHLI WARIS TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG MEMILIKI SERTIPIKAT GANDA
Abstract
Pembahasan dari skripsi ini terdiri dari Perlindungan hukum bagi ahli waris terhadap peralihan hak atas tanah yang memiliki sertipikat ganda. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata Peralihan merupakan salah satu bentuk dari sebuah perjanjian yang dapat melalui waris, menggunakan akta atau juga dapat melalui lisan. Pada pasal 1320 BW (Bagian Kedua, tentang syarat-syarat yang diperlukan untuk sahnya suatu perjanjian) disebutkan disana ada 4 poin penting syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu yang pertama adalah sepakat, kemudian yang kedua adalah kecakapan untuk membuat suatu perikatan, lalu yang ketiga karena suatu hal tertentu/adanya obyek yaitu perjanjian tersebut harus memiliki obyek yang diperjanjikan, dan yang keempat adalah suatu sebab yang halal. Maka dengan adanya peralihan hak atas tanah yang memiliki sertipikat ganda yang menimpa seorang anak ahli waris yaitu Asni.A.W akan menimbulkan Akibat hukum. Tanah tersebut adalah milik nenek asni yang masih memiliki sertipikat asli dengan nomor hak milik 01623 yang dikeluarkan pada tanggal 20 maret 1985 atas nama subaeda dengan luas 178 m2 yang ada di lingkungan Garessi Kelurahan Sawitto Kecamatan Sawitto Kabupaten Pinrang. Dijelaskan disini bahwa Akibat hukum adalah akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan subjek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum. Akibat hukum inilah yang
kemudian menjadi sumber lahirnya hak dan kewajiban bagi subyek hukum yang bersangkutan. Hal ini disebabkan karena ahli waris sebagai pemegang hak atas tanah telah mendapat perlindungan hukum yang lebih kuat berupa sertipikat sebagai surat tanda bukti hak yang sah. Akibat hukum peralihan hak atas tanah waris yang ternyata memiliki sertipikat ganda juga dapat berakibat hukum sebagai berikut : Ahli waris sebagai pemegang hak atas tanah tidak mendapat jaminan kepastian hukum. Salah seorang anak Ahli waris yaitu Asni A.W. yang peralihan hak atas tanahnya terkendala sertipikat ganda karena dia mengklarifikasi bahwa tanah tersebut milik nenek (ibu dari ayah Asni A.W) pada dasarnya mendapat perlindungan hukum. Karena secara materiil/kebendaan hak dan kewajiban pewaris langsung beralih kepada ahli waris sebagai pemegang hak atas tanah dan sampai saat ini masih menguasai tanahnya dan masih memiliki sertipikat asli (pertama). Oleh karena itulah, ahli waris harus mendapatkan Perlindungan Hukumnya yang artinya adalah dengan Perlindungan hukum akan memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian, yang dijelaskan di dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuanyang sama di hadapan hukum. Kemudian Guna menjaga jangan sampai terjadi sengketa maka perlu diadakan pendaftaran tanah. Pemerintahpun telah menetapkannya pada pasal 19 UUPA yang pada ayat (1) nya menyatakan bahwa: Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah secara materiil/kebendaan hak dan kewajiban pewaris langsung beralih pada para ahli waris tersebut, tetapi ahli waris tersebut tidak dapat melakukan perbuatan hukum, dan apabila kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan maka ahli waris yang sah (karena ada bukti kepemilikan berupa sertipikat atas nama pewaris dan surat wasiat dari pewaris) harus mendapat perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya di pengadilan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]