Perlindungan Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pekerja/Buruh Dalam Putusan MK No: 58/PUU-IX/2011
Abstract
Tujuan penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui apakah dasar
pertimbangan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 58/PUU-IX/2011 yang membatalkan Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sesuai dengan hak
konstitusional pekerja/buruh dan untuk mengetahui akibat hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-IX/2011 terkait dengan perlindungan
hukum pekerja/buruh yang mengundurkan diri. Dalam penelitian ini, tipe
penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif (legal research). Sumber
bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini, yaitu bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-IX/2011 telah memenuhi
keadilan substantif dengan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
yang berarti hak pekerja/buruh untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja, hak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat dipenuhi
dengan adanya judicial review terhadap Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang –
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mahkamah Konstitusi
mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-IX/2011 yang
berdampak dikenakannya sangsi denda terhadap pihak perusahaan dan dalam hal
pemutusan hubungan kerja juga berakibat pada pengusaha yang diwajibkan
membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak yang seharusnya diterima. Saran-saran yang dapat diberikan,
adanya perhatian lebih yaitu pemberian perlindungan hukum terhadap
pekerja/buruh untuk mendapatkan hak-haknya serta adanya ketegasan dalam
penjatuhan sanksi terhadap pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya
untuk membayar upah secara tepat waktu, serta mengutamakan pemenuhan hak -
hak pekerja/buruh yang dilanggar.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]