Show simple item record

dc.contributor.advisorRATO, Dominikus
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorCAHYONO, Bagus Eko Tri
dc.date.accessioned2017-03-06T02:57:27Z
dc.date.available2017-03-06T02:57:27Z
dc.date.issued2017-03-06
dc.identifier.nimNIM120710101293
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/79417
dc.description.abstractHasil penelitian skripsi ini bahwa alasan pengangkatan anak yang dilakukan oleh masyarakat Adat Tengger adalah sebagai pemancingan agar dikarunia anak kadung jika dalam keluarga tersebut belum dikarunia anak sama sekali, sebagai penerus keturunan, sebagai rasa belas kasih karena kedua orang tua kandung anak tersebut sudah meninggal dan tidak ada yang mau merawat, sebagai bekal kedua orang tua jika kelak kedua orang tua angkat nya sudah meninggal dunia, maka anak angkat tersebutlah yang mendoakan orang tua angkatnya agar masuk surga. Dalam kedudukan anak angkat dan anak kandung tidak ada perbedaan dalam pemenuhan hak dan kewajiban sebagaimana mestinya anak-anak lain. Kedudukan anak angkat di masyarakat adat Tengger dalam sistem kewarisan sama hal nya dengan kedudukan anak angkat di Jawa bahwa anak angkat hanya berhak terhadap harta gono-gini orangtua angkatnya dan harta asal orang tua angkatnya akan kembali kepada masing-masing pihak keluarga jika dalam keluarga tersebut tidak terdapat anak kandung. Kesimpulan dari penelitian skripsi ini berdasarkan uraian permasalahan adalah sebagai berikut : yang pertama adalah alasan pengangkatan anak yang dilakukan masyarakat adat Tengger adalah alasan pertama sebagai pancingan, agar dalam sebuah keluarga yang belum dikaruniai seorang anak segera dikaruniai anak kandung. Alasan kedua sebagai alasan nitip awak yang mempunyai arti yang berkeinginan agar dapat memberikan harta dan meneruskan garis keturunan. Alasan ketiga adalah karena rasa belas kasih, yang diakibatkan kedua orangtua kandung dari anak tersebut sudah meninggal semua dan tidak ada yang merawat. Alasan yang keempat jika orang tua angkat tersebut meninggal dunia, ada seseorang yang mengingat jasa nya dan selalu mendoakan agar kedua orang tuanya,; kedua, Kedudukan anak angkat terhadap harta peninggalan menurut hukum adat tengger adalah bahwa anak angkat tersebut status nya sama dengan anak kandung tanpa adanya spuatu pembatasan hak dan kewajiban.; ketiga, Bagian waris anak angkat menurut hukum adat tengger jika dalam keluarga tersebut tidak ada anak kandung maka anak angkat tersebut berhak memiliki harta gono-gini atau harta bersama milik orang tua angkatnya. Saran yang dapat penulis berikan terkait dengan permasalahan dalam skripsi ini, yaitu Dalam alasan pengangkatan anak yang terjadi di masyarakat Adat Tengger Terhadap masyarakat adat Tengger terutama keluarga yang belum dikarunia seorang anak, sebaiknya harus dengan ikhlas tanpa mengharap suatu imbalan. Sebaiknya pasangan suami istri dalam melakukan pengangkatan anak tidak ada batasan terhadap hak dan kewajiban untuk menghindari suatu rasa kecemburuan sosial antara anak kandung dan anak angkat. Terhadap masyarakat adat Tengger, sebaiknya tidak melakukan pengangkatan anak apabila sudah memiliki anak kandung dalam sebuah keluarga. Karena untuk menghindari adanya suatu perselisihan dalam pembagian harta waris.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101293;
dc.subjectANAK ANGKATen_US
dc.subjectHAK MEWARISen_US
dc.subjectHUKUM ADAT TENGGERen_US
dc.titleKEDUDUKAN HUKUM ANAK ANGKAT TERHADAP HAK MEWARIS MENURUT HUKUM ADAT TENGGER DI DESA PANDANSARI KECAMATAN SUMBER KABUPATEN PROBOLINGGOen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record