dc.description.abstract | Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah: pertama, mengenai prosedur pengangkatan anak menurut hukum adat Tengger di Desa Wonokerto Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo; kedua, mengenai kedudukan hukum anak angkat terhadap harta warisan orang tua angkatnya menurut hukum adat Tengger di Desa Wonokerto Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo; ketiga, mengenai bagian harta warisan yang diterima oleh anak angkat sebagai ahli waris orang tua angkatnya menurut hukum adat Tengger di Desa Wonokerto Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo.
Penyusunan skripsi ini memiliki tiga tujuan yaitu: pertama, untuk mengetahui dan memahami prosedur pengangkatan anak angkat di Desa Wonokerto Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo; kedua, untuk mengetahui dan memahami kedudukan hukum anak angkat terhadap harta warisan orang tua angkatnya menurut hukum adat Tengger di Desa Wonokerto Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo; ketiga, untuk mengetahui dan memahami besar bagian harta warisan yang diterima oleh anak angkat sebagai ahli waris orang tua angkatnya menurut hukum adat Tengger di Desa Wonokerto Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo. Tipe penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian bersifat yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti atau menelaah data primer atau data dasar di lapangan atau terhadap masyarakat. Dalam penelitian ini dititikberatkan pada penelitian lapangan yaitu berupa wawancara dengan narasumber yang terkait dan
berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Untuk melengkapi data yang diperoleh dari penelitian yang dilakukan di lapangan dilakukan telaah dokumen atau studi kepustakaan yang berhubungan dengan pokok permasalahan yang akan dibahas sebagai data sekunder. Dalam skripsi ini pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif, yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan, dan perilaku nyata dan yang diteliti dan di pelajari adalah objek penelitian yang utuh.
Kesimpulan dari penulisan ini adalah sebagai berikut: pertama, prosedur pengangkatan anak di desa Wonokerto Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo ada 2 (dua) yang digunakan yakni melalui Pengadilan dan berdasarkan adat istiadat daerah setempat; kedua,kedudukan hukum anak angkat terhadap harta warisan orang tua angkatnya yakni anak angkat berhak mewarisi harta orang tua angkatnya. Harta warisan yang diwariskan kepada anak angkat ini dilakukan dengan cara musyawarah bersama keluarga besar dari orang tua angkat dengan pembagian harta waris yang sama rata dan telah disepakati bersama oleh keluarga besar dari orang tua angkat; ketiga, bagian harta warisan orang tua angkat yang diterima oleh anak angkat tersebut seluruhnya akan diterima oleh anak angkat karena anak angkat tersebut sudah dianggap seperti anak kandung. | en_US |