Kesaksian Ahli Jiwa dalam Pertanggungjawaban Pidana Penganiayaan Berat (Kajian Putusan Nomor 210/Pid.B/2005/PN.RKB)
Abstract
Putusan Nomor 210/Pid.B/2005/PN.RKB memeriksa
kasus penganiayaan berat yang berakibat matinya
orang lain karena terdakwa mengalami halusinasi
visual. Halusinasi visual termasuk ke dalam kategori
gangguan jiwa, tetapi pemeriksaan kejiwaan oleh
psikolog diberikan secara tertulis, tanpa second opinion
ahli jiwa lain. Pentingnya kesaksian ahli jiwa dalam
pemeriksaan Putusan Nomor 210/Pid.B/2005/PN.RKB
akan berimplikasi pada penjatuhan sanksi tindakan
yang dapat dikaji dari tujuan pemidanaan. Metode
penulisan yang digunakan berbasis pada penelitian
hukum normatif dengan menggunakan sumber
data sekunder. Permasalahan dikaji menggunakan
pendekatan kasus Putusan Nomor 210/Pid.B/2005/
PN.RKB yang diperbandingkan dengan Putusan Nomor
998/Pid.B/2006/PN.BDG dengan analisis data secara
kualitatif. Hakim memutus perkara menggunakan
keterangan tertulis seorang psikolog tanpa adanya
ahli jiwa lain; sedangkan halusinasi visual merupakan
gangguan jiwa yang seharusnya ditentukan oleh ahli
jiwa. Dalam pemeriksaan di persidangan terbukti
adanya penganiayaan berat yang berakibat matinya
korban, sehingga hakim memutus sanksi pidana
penjara selama tujuh bulan delapan hari. Penjatuhan
tindakan dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa lebih tepat daripada pidana penjara pendek jika ditinjau dari
perspektif tujuan pemidanaan. Kesimpulan sebagai akhir
penulisan adalah kesaksian ahli jiwa berperan penting
dalam pemeriksaan Putusan Nomor 210/Pid.B/2005/
PN.RKB, dan ditinjau dari aspek tujuan pemidanaan,
sanksi tindakan dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa
lebih tepat dijatuhkan terhadap terdakwa dalam Putusan
Nomor 210/Pid.B/2005/PN.RKB.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7301]