Analisis Yuridis Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Membantu Melakukan Pencurian (Putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor : 14/Pid.B/2014/Pn.Sgt)
Abstract
Jaksa di didalam mendakwakan pasal seharusnya harus sesuai dengan
Pasal 143 ayat (2) huruf b yakni cermat, lengkap dan jelas dan tidak seharusnya
penetapan pasal dalam surat dakwaan kepada terdakwa (VICKY ADAM
FRADESA) ditetapkan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 jo Pasal 56 ayat (1) ke 1
KUHP karena terdakwa dalam perbuatanya terkait dengan fakta persidangan
sudah jelas terbukti melakukan tindak pidana yang mana seharusnya perbuatan
terdakwa terdapat pada Pasal 480 ayat (2) KUHP karena Pasal 363 ayat (1) ke 3
dan ke 4 jo Pasal 56 ayat (1) ke 1 KUHP tidak terbukti di persidangan dan
seharusnya perbuatan terdakwa ini dikategorikan masuk dalam pasal yang berdiri
sendiri yakni Pasal 480 ayat (2) KUHP dan penulis setuju terhadap pertimbangan
hakim yang mengatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti didalam
persidangan karena semua hampir semua unsur yang didakwakan oleh penuntut
umum tidak terbukti akibat ketidak cermatan dan ketidak telitian penuntut umum
dalam mendakwakan pasal karena itu seharusnya diputus bebas. Permasalahan
hukum yang ada didalam putusan nomor 14/Pid.B/2014/P.N.SGT penulis
mengidentifikasi ada 2 rumusan masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini
yang mana yang pertama 1) Apakah pasal dalam surat dakwaan penuntut umum
sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa? Yang kedua adalah 2)
Apakah pertimbangan hakim sudah sesuai dengan fakta yang terungkap dalam
persidangan kaitanya dengan pasal didakwakan oleh jaksa penuntut umum?
Tujuan penelitian skripsi ini sendiri adalah menganalisis sudah sesuaikah
pasal dalam surat dakwaan penuntut umum yang didakwakan kepada terdakwa
dikatikan dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa, menganalisis pertimbangan
hakim sudah sesuaikah dengan fakta yang terungkap dalam persidangan dalam
kaitanya dengan pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Metodologi penelitian sendiri menggunakan metode yuridis normatif yang
mana difokuskan untuk mengkaji kaidah dan norma yang ada dalam hukum
positif serta pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Undangundang
dan pendekatan konseptual. Bahan hukum ada 2 primer dan sekunder,
xiii
yang primer menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
Putusan Pengadilan Negeri Sanggata Nomor :14/PID.B/2014/PN.SGT. Bahan
hukum sekunder menggunakan buku-buku dan setelah itu menemukan jawaban
dengan menganalisis bahan hukum dan menggunakan metode penalaran deduktif.
Kesimpulan dari yang rumusan pertama adalah jaksa seharusnya lebih
cermat dalam memilih pasal yang didakwaan untuk perbuatan terdakwa dan yang
kedua bahwa pertimbangan hakim sudah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP
kaitanya dengan fakta persidangan dan pasal yang didakwakan penuntut umum.
Saran penulis jaksa harus lebih cermat dalam memilih pasal yang akan
didakwakan dan hakim dalam pertimbangannya harus berasaskan kepastian,
kemanfaatan dan keadilan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]