dc.description.abstract | Berkaitan dengan perlindungan merek, perusahaan selalu mendaftarkan
mereknya ini adalah upaya untuk mencegah pihak lain untuk menggunakan merek
miliknya dalam produk-produknya. Dalam sengketa merek antara PT GS Yuasa
Corporation melawan PT Gramitrama Indonesia yang telah mendapat putusan in
kracht dalam putusan Nomor 130 PK/Pdt.Sus-HKI/2014. Mulanya PT GS Yuasa
Corporation menggugat PT Gramitrama Indonesia karena aki merek GISI
miliknya yang telah terdaftar memiliki persamaan pada pokoknya dengan aki
merek GS.
Berkaitan dengan latar belakang tersebut, permasalahan yang dibahas
dalam skripsi ini adalah, pertama apakah pendaftaran aki merek GISI yang telah
dilakukan oleh PT GRAMITRAMA BATTERY INDONESIA melanggar merek
dari PT GS. Yuasa Corporation? Kedua apakah akibat hukum dari pendaftaran
aki merek GISI +Logo daftar nomor pendaftaran IDM000342727 atas nama PT
Gramitrama Battery Indonesia jika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek? Ketiga apakah dasar pertimbangan hukum hakim dalam
memutus perkara Nomor 130 PK/Pdt.Sus-HKI/2014 telah sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dan memahami pelanggaran pendaftaran merek GISI yang telah
dilakukan oleh PT Gramitrama Battery Indonesia terhadap merek dari PT Gs.
Yuasa Corporation. Selain itu, penelitian ini digunakan untuk mengetahui dan
memahami akibat hukum dari pendaftaran GISI+Logo daftar nomor
IDM000342727 atas nama PT Gramitrama Battery Indonesia jika ditinjau dari
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan untuk mengetahui
dan memahami dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Nomor
130 PK/Pdt.Sus-HKI/2014 telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk
menjawab pokok permasalahan tersebut, tipe penelitian yang digunakan adalah
yuridis normatif. yang menfokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah
atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku dengan menggunakan dua
pendekatan, yaitu pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan
perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan dalam
penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non
hukum.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah, pertama Pendaftaran Aki Merek
GISI oleh PT Gramitrama Battery melanggar hak aki merek GS dari PT GS Yuasa
Corporation, karena aki Merek GISI memiliki persamaan pada pokoknya dengan
aki merek GS, tindakan pendomplengan tersebut mengakibatkan PT GS Yuasa
Corporation mengalami kerugian materiil karena banyak konsumen yang
terkecoh tidak dapat membedakan kedua merek tersebut. Sesuai waktu
pendaftarannya aki merek GS merupakan pendaftar pertama sehingga
xiii
berdasarkan Undang-Undang No 15 Tahun 2001 tentang Merek yang menganut
sistem pendaftaran konstitutif pihak yang memperoleh perlindungan hukum
adalah pendaftar pertama. Kedua akibat hukum dari pendaftaran aki merek GISI
daftar nomor IDM000342727 Kelas 09 atas nama tergugat (semula Nomor
300236 kelas 09 dengan Perpanjangan Nomor 529899 atas nama Jusuf Susanto)
adalah batal. Pendaftaran tersebut dicoret dari daftar umum merek yang kemudian
berdampak bahwa aki merek GISI tidak memperoleh perlindungan hukum, baik
perlindungan preventif maupun represif. Ketiga Pertimbangan hukum hakim
Mahkamah Agung dalam putusan nomor 130 PK/Pdt.Sus-HKI/2014
membenarkan pertimbangan hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor 83/Merek/2012/ PN.Niaga.Jkt.Pst. Bahwa judex facti
telah memberikan pertimbangan yang tepat yang cukup mengenai adanya
persamaan pada pokoknya antara aki merek GISI milik PT Gramitrama Battery
Indonesia dengan merek milik PT GS Yuasa Corporation dan berdasarkan
pertimbangan diatas maka pertimbangan Judex Juris dalam perkara ini dibatalkan.
Saran dari skripsi ini adalah pertama, hendaknya bagi Ditjen KI karena
Pendaftaran merek di Indonesia menggunakan sistem konstitutif sehingga hak atas
Merek tersebut timbul karena pendaftarannya (first to file). alangkah baiknya lebih
meningkatkan ketelitian dengan seksama dalam melakukan pemeriksaan
substantif terhadap permohonan pendaftaran merek mengingat merek yang
memiliki hak adalah merek yang pertama kali didaftarkan. Selain itu,
perpanjangan merek terdaftar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35, 36, dan 37
Undang-Undang Merek tahun 2001 haruslah diperhatikan secara seksama oleh
Ditjen KI sehingga Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan Merek terkenal milik orang lain, dengan memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2) tidak
dapat diperpanjang. Kedua, hendaknya bagi pelaku usaha, dalam mendaftarkan
merek, seharusnya secara layak dan jujur tanpa ada niat apapun untuk
membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran Merek lain demi kepentingan
usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain itu atau menimbulkan kondisi
persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Merek yang
didaftarkan haruslah baru dan tidak memberikan salah arti kepada masyarakat
terkait merek yang didaftarkan. Ketiga, hendaknya masyarakat sudah selayaknya
menyadari bahwa merek sebagai bentuk karya intelektual mempunyai peranan
penting dalam perekonomian di bidang perdagangan barang guna membedakan
produk yang satu dengan produk sejenis dalam satu kelas dan berfungsi sebagai
aset perusahaan yang tidak ternilai harganya. Oleh karena itu, masyarakat dapat
melakukan pemberantasan terhadap pelanggaran hak atas kekayaan intelektual
yang dengan tidak membeli produk-produk yang ditengarai telah melakukan
pelanggaran tersebut. | en_US |