Show simple item record

dc.contributor.advisorYasa, I Wayan
dc.contributor.advisorWidiyanti, Ikarini Dani
dc.contributor.authorKholida, Irma Wildana
dc.date.accessioned2017-01-25T03:46:25Z
dc.date.available2017-01-25T03:46:25Z
dc.date.issued2017-01-25
dc.identifier.nimNIM120710101048
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/79157
dc.description.abstractPerkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena selain menyangkut pribadi suami dan istri tetapi juga menyangkut urusan keluarga dan masyarakat. Pengertian perkawinan yang termuat di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan campuran merupakan perkembangan perkawinan di era globalisasi ini yang telah diatur pula di dalam pasal 57 Undang-Undang Perkawinan. Pengertian perkawinan campuran di dalam Undang-Undang Perkawinan bahwa Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Aturan selanjutnya mengenai status kewarganegaraan pasangan suami istri dari perkawinan campuran diatur du dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Hal yang menjadi rumit adalah tatkala pasangan suami istri dari perkawinan campuran ini selama perkawinan berlangsung tetap pada kewarganegaraan masing-masing, karena dengan perbedaan kewarganegaraan tersebut hukum yang digunakan pun juga berbeda. Seperti kasus yang dialami oleh Ike Farida seorang pelaku perkawinan campuran yang tetap pada kewarganegaraan Indonesia, namun tidak dapat memiliki hak milik atas benda tak bergerak yaitu bangunan dan tanah lantaran pihak pengemban beranggapan bahwa seorang pelaku perkawinan campuran yang tidak memiliki perjanjian kawin maka tidak dapat memiliki hak milik atas tanah di Indonesia. Permasalahan yang akan dibahas adalah: apakah pasangan suami istri dari perkawinan campuran dapat memiliki tanah dengan status hak milik di Indonesia, dan apakah terdapat hubungan hukum antara status kewarganegaraan subjek hukum dalam perkawinan campuran dengan kewenangan subyek hukum dalam jual beli tanah dengan status hak milik. Tujuan yang ingin dicapai dari penulisan ini adalah untuk mengetahui jawaban dari kedua permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan ialah tipe penelitian, pendekatan masalah, bahan hukum yang digunakan, metode pengumpulan bahan hukum, dan analisis bahan hukum. Hasil yang dicapai dari penulisan karya tulis ilmiah ini bahwasannya hak milik atas tanah di Indonesia hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia saja. Seorang warga negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran tidak dapat memiliki hak milik atas tanah di Indonesia apabila tidak memiliki perjanjian kawin sebelumnya. Hal tersebut sesuai dengan pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria bahwa percampuran harta karna perkawinan maka harus dilepaskan hak milik tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun apabila lebih dari jangka waktu yang ditentukan ternyata belum 9 dilepaskan maka tanah tersebut menjadi tanah negara. Dikhawatirkan apabila tidak ada perjanjian kawin maka bercampurlah harta benda oleh warga negara Indonesia dan warga negara asing. Selain itu, perjanjian jual beli yang dilakukan oleh pasangan suami istri dari perkawinan campuran dengan tanpa adanya perjanjian kawin terlebih dahulu akan batal karena hukum dikarenakan tidak memenuhi syarat objektif perjanjian. Jual beli merupakan kegiatan pemindahan hak milik dari pemilik yang lama kepada pemilik yang baru. Perjanjian jual beli yang dilakukan oleh pasangan suami istri tanpa adanya perjanjian kawin sebelumnya maka benda yang menjadi objek perjanjian jual beli tersebut akan menjadi harta bersama. Oleh karena itu, orang asing yang mendapatkan hak milik atas tanah dari percampuran harta benda perkawinan, serta pewarisan tanpa wasiat akan batal karena hukum dan wajib melepaskannya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak milik tersebut. Hal yang perlu dilakukan oleh subjek hukum yang akan melakukan perkawinan campuran dan tetap pada kewarganegaraan Indonesia yaitu hendaknya membuat perjanjian sebelumnya apabila ingin tetap memiliki hak milik atas tanah di Indonesia. perlu kehati-hatian dan ketelitian untuk pihak pengemban dalam melakukan penjualan tanah serta pemerintah dalam hal melakukan pendataan pendaftaran tanah terhadap warga negara Indonesia yang akan melakukan pembelian tanah dan pendaftarn tanah. selain itu, diharapkan adanya pembaharuan terhadap Undang-Undang Perkawinan maupun Undang-Undang Pokok Agraria agar sesuai dengan kondisi zaman saat ini mengenai kepemilikan hak milik atas tanah oleh pasangan suami istri dari perkawinan campuran.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101048;
dc.subjectPerkawinan Campuranen_US
dc.subjectJual Beli Tanahen_US
dc.titleAkibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Jual Beli Tanah Dengan Status Hak Miliken_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record