dc.description.abstract | Pemutusan hubungan kerja karena masa kerja habis antara pekerja dengan perusahaan tidak menimbulkan masalah antara kedua belah pihak lantaran sudah mengetahui bahwa masa kontrak kerja tersebut telah berakhir. Beda dengan PHK secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan kepada pekerja tanpa alasan yang jelas yang mengakibatkan pekerja merasa dirugikan lantaran pemutusan hubungan kerja tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Contoh kasus PHK secara sepihak yang dilakukan oleh PT. Sinarmas Multifinance merupakan berusahaan bergerak dibidng leasing/kredit motor kepada 8 (delapan) karyawannya yang sudah mengabdi selama 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun lantaran karyawan tersebut tidak memenuhi target dalam pemasaran (marketing). Perlindungan tenagakerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak harus mendapatkan perlindungan yang layak sesuai undang-undang yang berlaku.
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini ada tiga yaitu (1) Apakah bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak? (2) Apakah tanggung jawab perusahaan terhadap pemutusan hubungan kerja secara sepihak? (3) Apakah upaya yang dilakukan oleh tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak?
Tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini ada dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umumnya adalah memenuhi dan melengkapi tugas skripsi sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna memperoleh gelar sarjan hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai sumbangan pemikiran yang berguna bagi semua pihak yang memerlukan serta dapat menambah pengetahuan bagi kita semua khususnya Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khususnya untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak, untuk mengetahui tanggung jawab perusahaan terhadap pemutusan hubungan kerja secara sepihak, dan untuk mengatahui upaya yang dilakukan oleh tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Metode penelian merupakan cara memperoleh data secara akurat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara ilmiah sehingga penelitian dapat tercapai. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif Adalah menemukan kebenaran secara koherensi, yaitu adakah aturan hukum sesuai dengan norma hukum, prinsip hukum serta fenomena hukum yang ada. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan Undang-undang, dan pendekatan konseptual dengan bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum.
Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini adalah pertama, Perlindungan hukum terhadap tenaga pekerja dapat dibagi menjadi dua yaitu, perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif mencegah terhadap tindakan pelanggaran hukum. Untuk mencegah terjadinya PHK adalah dengan tindakan skorsing, pasal 155 ayat (3) Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing dalam waktu tertentu dan pengusaha tetap wajib membayar upah besarta Pemutusan hubungan kerja karena masa kerja habis antara pekerja dengan perusahaan tidak menimbulkan masalah antara kedua belah pihak lantaran sudah mengetahui bahwa masa kontrak kerja tersebut telah berakhir. Beda dengan PHK secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan kepada pekerja tanpa alasan yang jelas yang mengakibatkan pekerja merasa dirugikan lantaran pemutusan hubungan kerja tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Contoh kasus PHK secara sepihak yang dilakukan oleh PT. Sinarmas Multifinance merupakan berusahaan bergerak dibidng leasing/kredit motor kepada 8 (delapan) karyawannya yang sudah mengabdi selama 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun lantaran karyawan tersebut tidak memenuhi target dalam pemasaran (marketing). Perlindungan tenagakerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak harus mendapatkan perlindungan yang layak sesuai undang-undang yang berlaku.
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini ada tiga yaitu (1) Apakah bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak? (2) Apakah tanggung jawab perusahaan terhadap pemutusan hubungan kerja secara sepihak? (3) Apakah upaya yang dilakukan oleh tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak?
Tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini ada dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umumnya adalah memenuhi dan melengkapi tugas skripsi sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna memperoleh gelar sarjan hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai sumbangan pemikiran yang berguna bagi semua pihak yang memerlukan serta dapat menambah pengetahuan bagi kita semua khususnya Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khususnya untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak, untuk mengetahui tanggung jawab perusahaan terhadap pemutusan hubungan kerja secara sepihak, dan untuk mengatahui upaya yang dilakukan oleh tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Metode penelian merupakan cara memperoleh data secara akurat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara ilmiah sehingga penelitian dapat tercapai. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif Adalah menemukan kebenaran secara koherensi, yaitu adakah aturan hukum sesuai dengan norma hukum, prinsip hukum serta fenomena hukum yang ada. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan Undang-undang, dan pendekatan konseptual dengan bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum.
Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini adalah pertama, Perlindungan hukum terhadap tenaga pekerja dapat dibagi menjadi dua yaitu, perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif mencegah terhadap tindakan pelanggaran hukum. Untuk mencegah terjadinya PHK adalah dengan tindakan skorsing, pasal 155 ayat (3) Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing dalam waktu tertentu dan pengusaha tetap wajib membayar upah besarta hak-hak pekerja, sehingga pemutusan hubungan kerja tidak akan terjadi. Selanjutnya perlindungan hukum represif yaitu penyelesaian terjadinya sengketa, dimana dibagi menjadi dua jalur yaitu penyelesaian melalui luar pengadilan termasuk mediasi pasal 1 ayat (11) dan konsiliasi pasal 1 ayat (13) Undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yang kedua penyelesaian perselisihan melalui pengadilan hubungan industrial pasal 1 ayat (17) UU penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kedua, Tanggung jawab Perusahaan yang melakukan PHK dibagi menjadi 2 (dua). Yang pertama tanggung jawab pengusaha saat proses pemutusan hubungan kerja, pasal 151 ayat (1) dan ayat (2) yang melarang pengusaha melakukan PHK sepihak dan itu artinya pemutusan hubungan kerja belum terjadi. Dalam pasal 155 ayat (1) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jika pihak pengusaha tidak tetap melakukan PHK tanpa penetapan lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Maka, PHK yang dilakukan oleh perusahaan batal demi hukum. Selanjutnya tanggung jawab pengusaha setelah pemutusan hubungan kerja yaitu pengusaha berhak melakukan pemutusan hubungan kerja setelah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pengusaha berhak memberikan hak-hak kepada tenaga kerja berupa uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja, dan uang gantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketiga, Upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak dapat diselesaikan dalam 2 (dua) jalur, yaitu penyelesaian perselisihan hubungan industrial diluar pengadilan dan melalui pengadilan hubungan industrial. Pertama diwajibkan melalui bipartit yang prosesnya melalui tiga tahap yaitu persiapan, perundingan dan setelah perundingan, bila perundingan gagal dilanjutkan dengan tripartit yang metode penyelesaiannya melalui mediasi untuk mencapai kesepakatan pasal 13 ayat (2) UU No. 2 tahun 2004 apabila tidak menemukan titik temu dilanjutkan konsiliasi untuk mencapai kesepakatan pasal 23 ayat (1). Apabila tidak menemukan kesepakatan dilanjutkan melalui pengadilan hubungan industrial, pasal 55 kemudian penyelesaian perselisihan melalui jalur pengadilan ditempuh dua cara yaitu penyelesaian oleh hakim pasal 81 dan oleh hakim kasasi pasal 113 UU No. 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Saran dari penelitian skripsi ini adalah pertama hendaknya pemerintah khususnya instansi terkait lebih memperketat pengawasan dan menerapkan sanksi yang tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku sehingga tidak semakin banyak pekerja yang mengalami korban akibat pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan. Kedua hendaknya perusahaan diharapkan dapat beriktikad baik dan mentaati perjanjian kerja yang dibuat para pihak dan menjalankan kegiatan perusahaan dengan cara memprioritaskan pekerja agar jangan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja. Ketiga hendaknya pihak tenaga kerja benar-benar harus melakukan kegiatan pekerjaan dengan penuh kesadaran apa yang menjadi kewajibannya dan perusahaan maupun tenaga kerja yang berselisih dapat menerima dengan penuh kesadaran karena putusan hakim bersifat tetap dan mengikat. | en_US |