Perlindungan Hukum Terhadap Pemutaran Lagu Di Tempat Karaoke Tanpa Izin Pencipta Berdesarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Abstract
Tujuan penelitian adalah : untuk mengetahui dan memahami bentuk
perlindungan hukum terhadap lagu menurut Undang-Undang No. 28 tahun 2014
tentang Hak Cipta, untuk mengetahui dan mkibat hukum bagi pemilik tempat
karaoke apabila karya cipta lagu diputar tanpa izin dari pencipta, Untuk mengkaji
dan mengetahui akibat hukum yang diperoleh apabila pengelola tempat karaoke
tetap memutarkan karya cipta musik yang belum mendapat izin dari pencipta
musik tersebut, dan untuk mengkaji dan mengetahui upaya hukum yang dapat
ditempuh oleh pencipta sehubungan dengan musik jika musik yang diputarkan di
tempat karaoke tanpa izin.
Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang dilakukan, maka
dapat diperoleh kesimpulan : pertama, Bentuk perlindungan hukum terhadap lagu
menurut Undang-undang No. 28 Tahun 20014 tentang Hak Cipta ada 2 (dua)
yaitu : Perlindungan hukum preventif pasal 40 (2) dan perlindungan hukum
Represif pasal 112-120. Kedua, akibat hukum bagi pemilik tempat karaoke
apabila karya cipta lagu yang diputar tanpa izin pencipta lagu tersebut adalah
pemilik tempat karaoke tersebut harus membayar royalti atas lagu yang diputar
tersebut, karena akibat dari perbuatan pemilik karaoke tersebut telah
menimbulkan kerugian bagi pencipta lagu. Ketiga, Upaya yang dapat ditempuh
oleh pencipta lagu jika lagu tersebut di putar tanpa izin adalah dapat dilakukan
melalui 2 (dua) cara, yaitu jalur litigasi atau pengadilan yang diatur dalam pasal 95 ayat
(2) dan jalur non litigasi atau alternatif penyelesaian di luar pengadilan yang diatur dalam
pasal 95 ayat (1). Jalur litigasi dibagi menjadi dua macam yaitu jalur perdata atau pidana,
sedangkan jalur non litigasi yaitu melalui 3(tiga) cara, yaitu negoisasi, mediasi, dan
arbitrase.
Saran penulis pertama, hendaknya pemerintah berperan aktif dalam menanggulangi
pelanggaran hak cipta terhadap hak cipta lagu serta memberikan perlindungan hukum yang
nyata terhadap hak-hak pencipta, dengan memberikan himbauan dan sosialisasi terhadap
masyarakat untuk tidak memperjual belikan CD/DVD bajakan karena ada sanksi di dalam
peraturan yang mengatur masalah tersebut. Kedua, hendaknya pemilik tempat karaoke
harus memiliki lisensi atau izin dari pencipta lagu terhadap lagu yang akan diputarkan di
tempat karaoke dan tidak memutarkan lagu-lagu yang belum disebarluaskan oleh pencipta
lagu atau manajemen musik. Ketiga, hendaknya pencipta lagu tetap berusaha menciptakan
karya-karya lagu demi perkembangan lagu di Indonesia dan dapat dinikmati oleh
pendengar musik baik di dalam negeri maupun luar negeri, serta tidak perlu khawatir akan
adanya pelanggaran hak cipta lagu karena ada perlindungan hukum atas pelanggaran
tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]