TANGGUNG JAWAB INDUK PERSEROAN TERBATAS TERHADAP PERJANJIAN PENANGGUNGAN (BORGTOCHT) YANG DIBUAT OLEH ANAK PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Dunia usaha dituntut untuk bisa mengikuti arah dan arus globalisasi ekonomi
yang mengarah pada liberalisasi produk termasuk juga regulasi yang mengatur tentang
aturan-aturan perdagangan yang dalam ranah hukum tidak dapat dilepaskan dari suatu
bentuk dari perdagangan tersebut salah satunya adalah Perseroan Terbatas.
Permasalahan mengenai masalah Perseroan Terbatas tak akan pernah habis, karena
merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan kegiatan ekonomi. Perseroan Terbatas
yang berbentuk group merupakan salah satu hal yang harus diatur dalam segi usaha
terlebih lagi perseroan yang melakukan tindakan hukum seperti penjaminan
(corporate guaranty) sehingga perlu dicermati dan dianalisa lebih mendalam. Guna
mengetahui bagaimana pengaturan mengenai perusahaan group yang salah satunya
dari anak perusahaan melakukan suatu perjanjian yang salah satu akibatnya adalah
pertanggungjawaban dari induk perusahaan. Berdasarkan uraian tersebut, penulis
tertarik untuk mengetahui, membahas dan mengkajinya dalam suatu karya tulis
berbentuk skripsi dengan judul : “TANGGUNG JAWAB INDUK PERSEROAN
TERBATAS TERHADAP PERJANJIAN PENANGGUNGAN (BORGTOCHT)
YANG DIBUAT OLEH ANAK PERSEROAN TERBATAS”.
Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari 3 (tiga) hal, yaitu pertama,
apakah perjanjian penanggungan (borgtocht) dapat diikuti dengan jaminan kebendaan.
Kedua, apakah induk perusahaan bertanggung jawab terhadap perjanjian yang dibuat
oleh anak perusahaannya. Ketiga, apakah doktrin piercing the corporate veil berlaku
hanya sebatas modal dan saham yang terdapat pada Perseroan Terbatas.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan
tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis, antara lain guna mencapai gelar
Sarjana Hukum, sarana untuk menerapkan ilmu dan pengetahuan hukum yang
diperoleh selama perkuliahan dan menambah pengalaman serta memberikan
sumbangan pemikiran bagi kalangan umum, alma mater dan para mahasiswa Fakultas
Hukum. Tujuan khususnya adalah menjawab rumusan masalah yang ada dalam skripsi
ini.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis
normatif yang difokuskan untuk mengkaji kaidah dan norma-norma yang berlaku
dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undangundang
(statute
approach)
dan
pendekatan
konseptual
(conceptual
approach).
Analisa
bahan
hukum yang digunakan ialah dengan metode deduktif yakni, berpedoman dari
prinsip-prinsip dasar kemudian menghadirkan objek yang hendak diteliti, jadi bergerak
dari prinsip-prinsip umum menjadi prinsip-prinsip khusus, kemudian ditarik suatu
kesimpulan yang merupakan jawaban atas permasalahan yang diangkat dalam
penelitian ini.
Sifat kebendaan yang melekat pada benda tidak dapat disimpangi karena asas
yang melekat pada benda sebagaimana diatur dalam Buku II KUHPerdata bersifat
tertutup, walaupun dilakukan dengan perjanjian penanggungan terlebih dahulu. Induk
perusahaan bertanggung jawab sebatas pada modal dan saham yang terdapat pada
anak perusahaan. Induk perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap
perjanjian yang dibuat oleh anak perusahaannya, bilamana terbukti kerugian yang di
derita anak perusahaan tersebut akibat ikut campurnya induk perusahaan di dalam
urusan internal anak perusahaan yang mengakibatkan tidak bisa terpenuhinya
kewajiban terhadap pihak ketiga. Ditembusnya pertanggungjawaban terbatas oleh
doktrin piercing the corporate veil berlaku terhadap semua pihak yang melakukan
perbuatan dengan iktikad tidak baik dalam menjalankan usaha perseroan.
Saran yang penulis berikan adalah pertama, hendaknya permasalahan tentang
perusahaan group diatur dalam suatu bentuk peraturan perundang-undangan tersendiri.
Kedua, hendaknya kewenangan induk perusahaan dalam bisnis anak perusahaan
senantiasa tercantum jelas dalam anggaran dasar anak perusahaan. Ketiga, hendaknya
organ perusahaan pada masing-masing perusahaan dalam group perusahaan dijalankan
secara terpisah agar tidak terjadi benturan kepentingan yang bisa menimbulkan
kekacauan dalam menjalankan kegiatan bisnis.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]