Show simple item record

dc.contributor.advisorYasa, I Wayan
dc.contributor.authorPUTRI, APRILIA RISMA EKA
dc.date.accessioned2017-01-20T02:11:11Z
dc.date.available2017-01-20T02:11:11Z
dc.date.issued2017-01-20
dc.identifier.nim120710101342
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78972
dc.description.abstractTujuan dari penyusunan skripsi ini adalah Untuk mengetahui landasan hukum hakim untuk menetapkan hak asuh anak dan Untuk mengetahui akibat hukum penetapan hak asuh anak kepada ayah. Penulisan skripsi ini menggunakan metode dengan tipe yuridis normatif. Dengan pendekatan masalah yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan Pendekatan Undang-Undang. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Selanjutnya menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi. Landasan hukum hakim dalam menetapkan hak asuh anak pada putusan nomor: 116/Pdt.G/2012/PN.Jr ialah karena anak masih di bawah umur dan karena adanya perceraian yang mengharuskan orang tua tidak boleh menelantarkan anaknya. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak khususnya Pasal 2 yang berisi tentang hak-hak anak, antara lain: anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, serta anak memiliki hak untuk kesejahteraan, perawatan dan asuhan dari orang tuanya meskipun telah bercerai. Akibat hukum yang timbul dalam penetapan hak asuh anak kepada ayah ialah mengenai hak asuh anak yang seharusnya dijatuhkan kepada ayah saja bukan kepada ibu. Adapun alasannya yaitu karena perilaku ibu yang tidak bisa dijadikan contoh yang baik untuk pertumbuhan anak-anak mereka. Putusan nomor:116/Pdt.G/2012/PN.Jr hakim mempertimbangkan adanya perjanjian antara penggugat dan tergugat di hadapan notaris, sehingga hakim memutuskan ibu juga berhak untuk ikut mengasuh anak-anak hasil dari perkawinan mereka. Adapun sebagai generasi muda yang baik hendaknya jika melakukan perkawinan harus benar-benar mengerti makna dan tujuan dari perkawinan. Perkawinan harus dilakukan dengan orang yang bisa menjaga kepercayaan dan setia dengan pasangannya, agar tidak terjadi perselingkuhan yang dapat berujung pada perceraian. Perceraian bukanlah solusi yang tepat untuk mengakhiri sebuah permasalahan dalam rumah tangga, selain itu perceraian juga dapat berdampak pada kesejahteraan anak mereka. Penentuan hak asuh anak hendaknya jangan diperebutkan, namun dibicarakan secara baik-baik dan kekeluargaan di tangan siapakah pertumbuhan jasmani dan rohani anak itu lebih baik dan tercukupi secara materi. Anak di bawah umur juga harus benar-benar mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari orang tua yang mampu memberikan contoh positif terutama dalam segi perilaku kehidupan sehari-hari. Anak juga harus mendapatkan pendidikan dan fasilitas yang memadai selama masa pertumbuhannya. Jika secara kekeluargaan dirasa kurang adil maka dapat dilakukan perjanjian kesepakatan di hadapan notaris. Namun jika hal tersebut tidak disepakati, maka proses pengadilanlah sebagai solusinya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectHykum penetapan hak asuh anaken_US
dc.subjectPutusan Nomor: 116/ Pdt.G/2012/PN.Jren_US
dc.titleAKIBAT HUKUM PENETAPAN HAK ASUH ANAK OLEH HAKIM PENGADILAN NEGERI (Putusan Nomor: 116/ Pdt.G/2012/PN.Jr)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record