Show simple item record

dc.contributor.advisorSUGIJONO
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorAMIRUDDIN, Muhammad
dc.date.accessioned2017-01-20T02:09:29Z
dc.date.available2017-01-20T02:09:29Z
dc.date.issued2017-01-20
dc.identifier.nimNIM120710101430
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78971
dc.description.abstractKesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut pertama, bahwa pemohon sangat membutuhkan Penetapan Perwalian anak guna mengurus kepentingan hidup dan kebutuhan anak pemohon bermaksud untuk menjaminkan dan menjadikan objek tanah tersebut, yang terletak dikota surabaya dengan luas 37 M2. Untuk Pengaturan hukum Perwalian bagi orang-orang beragama Islam di Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Pasal 107-111. Pasal 107 mengatur bahwa perwalian hanya dapat dilakukan terhadap anak yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Sedangkan peraturan hukum perwalian anak dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 Pasal 50 ayat (1) batas usia perwalian anak, (1) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali, dan diatur pula dalam KUHPerdata setidaknya ada 3 (tiga) macam perwalian anak : 1. Perwalian oleh suami atau isteri yang hidup lebih lama, (Pasal 345 KUHPerdata) 2. Perwalian yang ditunjuk oleh bapak atau ibu dengan surat wasiat atau akta tersendiri, (Pasal 355 ayat (1) KUHPerdata) 3. Perwalian yang diangkat oleh Hakim, (Pasal 359 KUH Perdata). Kedua Pertimbangan Dasar hukum bagi Hakim dalam mengabulkan permohonan Penetapan Perwalian anak yang diajukan ke Pengadilan Agama Surabaya antara lain adalah ketentuan Pasal 47 ayat (1), Anak yang belum mencapai umur 18 ( delapan belas ) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya, ayat (2) Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan, bahwa dalam mengajukan permohonan wali tersebut pemohon telah memenuhi syarat-sayarat sebagai wali yang diatur dalam Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga Pasal 107 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam terpenuhi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101430;
dc.subjectJANDAen_US
dc.subjectWALI ANAKen_US
dc.titlePENETAPAN JANDA SEBAGAI WALI ANAK UNTUK MENGURUS HARTA PENINGGALAN (Studi Penetapan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 0062/Pdt.P/2016/PA.Sby).en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record