Show simple item record

dc.contributor.advisorAna Mufidah
dc.contributor.authorPamungkas, Pannji Gumelar
dc.date.accessioned2017-01-19T08:57:30Z
dc.date.available2017-01-19T08:57:30Z
dc.date.issued2017-01-19
dc.identifier.nim130803101030
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78953
dc.description.abstractSebagaimana yang telah disajikan pada halaman-halaman sebelumnya merupakan laporan hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilakukan selama pelaksanaan. Berdasarkan hasil pembahasan dan kegiatan selama Praktek Kerja Nyata, dapat disimpulkan bahwa : 1. Perencanaan adalah proses penentuan pilihan secara sadar yang berkaitan dengan tujuan-tujuan konkrit yang hendak dicapai dalam waktu tertentu atas dasar yang dimiliki masyarakat yang bersangkutan. Untuk itu, pemerintah daerah perlu membuat perencanaan kebutuhan aset yang akan digunakan untuk dimiliki. Berdasarkan rencana tersebut, pemerintah daerah kemudian mengusulkan anggaran pengadaannya. 2. Pelaksanaan adalah sebagai proses dalam bentuk rangkaian kegiatan, yaitu berawal dari kegiatan guna mencapai satu tujuan maka kebijakan itu diturunkan dalam satu program dan proyek. Apabila sudah dibuat perencanaan yang tepat, permasalahan berikutnya adalah bagaimana pelaksanaannya. Kekayaan milik daerah harus dikelola secara optimal dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas publik. 3. Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan. Pengawasan yang ketat perlu sejak tahap perencanaan hingga penghapusan aset. Dalam hal ini, peran serta masyarakat dan DPRD serta auditor internal sangat penting. Keterlibatan auditor internal dalam proses pengawasan ini sangat penting untuk menilai konsistensi antara praktisi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan standar yang berlaku. 4. Ketentuan dalam putusan presiden Nomor 55 tahun 1993 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan penggunaan kepentingan umum sebagaimana telah dirubah dengan peraturan presiden Nomor 65 tahun 2005, harus dipenuhi dan ditaati dalam rangka melaksanakan pembebasan aset barang, baik untuk keperluan instansi maupun untuk keperluan pembangunan. 5. Pemerintah Kabupaten Jember merupakan instansi pemerintah yang diwajibkan untuk membuat laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban kepada publik atas aktivitas yang dilakukan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectAset barang milik negaraen_US
dc.titlePELAKASAAN PENGELOLAAN ASET BARANG MILIK DAERAH DI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record