PELAKASAAN PENGELOLAAN ASET BARANG MILIK DAERAH DI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH JEMBER
Abstract
Sebagaimana yang telah disajikan pada halaman-halaman sebelumnya
merupakan laporan hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilakukan selama
pelaksanaan. Berdasarkan hasil pembahasan dan kegiatan selama Praktek Kerja
Nyata, dapat disimpulkan bahwa :
1. Perencanaan adalah proses penentuan pilihan secara sadar yang berkaitan
dengan tujuan-tujuan konkrit yang hendak dicapai dalam waktu tertentu
atas dasar yang dimiliki masyarakat yang bersangkutan. Untuk itu,
pemerintah daerah perlu membuat perencanaan kebutuhan aset yang akan
digunakan untuk dimiliki. Berdasarkan rencana tersebut, pemerintah
daerah kemudian mengusulkan anggaran pengadaannya.
2. Pelaksanaan adalah sebagai proses dalam bentuk rangkaian kegiatan, yaitu
berawal dari kegiatan guna mencapai satu tujuan maka kebijakan itu
diturunkan dalam satu program dan proyek. Apabila sudah dibuat
perencanaan yang tepat, permasalahan berikutnya adalah bagaimana
pelaksanaannya. Kekayaan milik daerah harus dikelola secara optimal
dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan
akuntabilitas publik.
3. Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan
pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang
diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan. Pengawasan yang
ketat perlu sejak tahap perencanaan hingga penghapusan aset. Dalam hal
ini, peran serta masyarakat dan DPRD serta auditor internal sangat
penting. Keterlibatan auditor internal dalam proses pengawasan ini sangat
penting untuk menilai konsistensi antara praktisi yang dilakukan oleh
pemerintah daerah dengan standar yang berlaku. 4. Ketentuan dalam putusan presiden Nomor 55 tahun 1993 tentang
pengadaan tanah bagi pelaksanaan penggunaan kepentingan umum
sebagaimana telah dirubah dengan peraturan presiden Nomor 65 tahun
2005, harus dipenuhi dan ditaati dalam rangka melaksanakan pembebasan
aset barang, baik untuk keperluan instansi maupun untuk keperluan
pembangunan.
5. Pemerintah Kabupaten Jember merupakan instansi pemerintah yang
diwajibkan untuk membuat laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban
kepada publik atas aktivitas yang dilakukan. Hal ini sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.