“Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Online Yang Menerima Kerusakan Barang diakibatkan Oleh Kelalaian Jasa Pengiriman Barang PT. Tiki Jember.”
Abstract
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan yang diberikan Penulis
bahwa, perlindungan hukum terhadap konsumen online yang menerima kerusakan
barang diakibatkan oleh kelalaian jasa pengiriman barang PT. TIKI Jember terdiri
dari 2 macam yaitu Pertama, perlindungan Hukum secara prenventif artinya
perlindungan hukum yang bersifat mencegah terjadinya sengketa antara
konsumen pengirim barang secara online dengan jasa pengiriman barang yaitu PT.
TIKI Jember yang mana perlindungan hukum ini terdapat didalam pasal 8 sampai
dengan pasal 16 Undang-Undang Nmor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen. Kedua, perlindungan hukum secara represif artinya penyelesaian
terhadap sengketa yang terjadi antara konsumen pengirim baranga secara online
dengan jasa pengangkutan dalam hal ini PT. TIKI Jember yang mengalami
sengketa yang mana perlindungan hukum ini terdapat didalam pasal 45 sampai
dengan pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen.
Bentuk pertanggung jawaban jasa pengiriman barang PT. TIKI Jember
terhadap barang konsumen online yang rusak merupakan Tanggungjawab pelaku
usaha yaitu jasa pengiriman barang (PT. TIKI Jember) meliputi segala kerugian
yang dialami oleh konsumen online. Pelaku usaha yaitu PT. TIKI Jember sebagai
jasa pengiriman barang harus bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas
kerugian yang dialami oleh konsumen pengirim barang. Ganti rugi tersebut dapat
berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan atau jasa yang sejenis dan
setara nilainya. Prinsip-prinsip tanggungjawab sendiri merupakan hal yang paling
penting dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat (konsumen online
) yang mengunakan jasa pengirim barang yaitu PT. TIKI Jember agar hak-hak
konsumen online ini tidak dilangggar atau di rugikan oleh PT. Tiki Jember
sebagai jasa pengirim barang.
Upaya penyelesaian jasa pengiriman barang PT. TIKI Jember terhadap
barang konsumen online yang rusak adalah dapat di tempuh baik melalui
pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi) berdasarkan pilihan
sukarela para pihak. Hal ini telah diatur dalam UUPK pada pasal (Pasal 45 ayat
(2) UUPK). Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar
pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya
tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang
bersengketa. Ini berarti kemungkinan penyelesaian sengketa melalui pengadilan
tetap terbuka setelah para pihak gagal menyelesaikan sengketa di luar peradilan.
Penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan diselenggarakan untuk
mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau
mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali kerugian
yang diderita oleh konsumen. Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan
bisa dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK), Lembaga
Perlindungan konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan lembaga
penyelesaian sengketa lainnya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]