Show simple item record

dc.contributor.advisorYasa, I Wayan
dc.contributor.advisorZulaika, Emi
dc.contributor.authorNINGRUMNIM., MASTUTI SEPTYA
dc.date.accessioned2017-01-18T08:02:53Z
dc.date.available2017-01-18T08:02:53Z
dc.date.issued2017-01-18
dc.identifier.nim110710101102
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78887
dc.description.abstractPada Putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor Perkara210/Pdt.G/2008/PA/Bwi MULYATI Binti TASRIP sebagai Penggugat menuntutMUNAWARBin MUSAHWI sebagai Tergugat untuk menyerahkan bagian hartabersama yang menjadi bagian Penggugat, sebagaimanatercamtumdalam Pasal 92dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam tentang harta bersama juga Pasal 36 Ayat (1)Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam tuntutannyaPenggugat juga menuntut harta bersama yang belum dibagi setelah perceraian yangtelah beralih kepada pihak ketiga melalui perjanjian jual beli, yaitu sebidang tanahsawah yang telah dirubah status penggunaan menjadi tanah darat/pekarangan yangterletak di Dusun Kebun, Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo, KabupatenBanyuwangi seluas 1.275 m 2 dengan sertifikat atas nama Munawar. Putusan inimenetapkan bahwa sebidang tanah sawah tersebut adalah harta bersama Penggugatdan Tergugat yang belum dibagi dan masing-masing berhak mendapat seperduabagian sama besar dari harta bersama tersebut serta menghukum Tergugat untukmembagi harta bersama tersebut menjadi dua bagian sama besar dan menyerahkansatu perdua bagian kepada Penggugat. Permasalahan yang dibahas dala skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, yaitupertama apakah perjanjian jual beli harta bersama yang belum dibagi setelahperceraian dapat dibatalkan, kedua bagaimana akibat hukum terhadap perjanjianjual beli harta bersama yang belum dibagi setelah perceraian, dan ketiga apa dasarpertimbangan hakim terhadap pembatalan perjanjian jual beli harta bersama yangbelum dibagi setelah perceraian dalam perkara nomor 2110/Pdt.G/2008/PA diPengadilan Agama Banyuwangi. Tujuan penelitian ini pertama untuk mengetahui dan memahamipembatalan perjanjian jual beli harta bersama yang belum dibagi setelah perceraian,kedua untuk mengetahui dan memahami akibat hukum terhadap pembatalanperjanjian jual beli harta bersama yang belum dibagi setelah perceraian, dan yangketiga untuk mengetahui dan memahami dasar pertimbangan hakim terhadappembatalan perjanjian jual beli harta bersama yang belum dibagi setelah perceraiandalam perkara nomor 2110/Pdt.G/2008/PA di Pengadilan Agama Banyuwangi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi inimenggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (Normative LegalResearch), yakni penelitian yang memfokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Adapun pendekatan yangdigunakan adalah pendekatan undang-undang (Statue Approach) dan pendekatankonseptual (Conceptual Approach). Pada bahan hukum, penulis menggunakan 3(tiga) bahan hukum, antara lain bahan hukum primer, bahan hukum sekunder danbahan non hukum.Analisa bahan hukum yang digunakan adalah dedukatif. Kesimpulan dari skripsi ini yang pertama Perjanjian jual beli hartabersama yang belum dibagi setelah perceraian dapat dibatalkan, karena hartabersama yang belum dibagi setelah perceraian tidak dapat beralih begitu saja kepada pihak lain tanpa persetujuan kedua belah pihak yang mana harta tersebutmasih menjadi hak dan tanggungjawab bersama, keduaakibat hukum terhadappembatalan perjanjian jual beli harta bersama yang belum dibagi setelah perceraianmaka jual beli tersebut menjadi batal, kepemilikan atas harta bersama kembalikepada penjual (Tergugat)dan objek sengketa berupa sebidang tanah sawah yangtelah dirubah status penggunaannya menjadi tanah darat/pekarangan yang terletakdi Dusun Kebun dengan luas 1.275 m 2 diserahkan kepada Tergugat sertadibagiseperdua sama rata dengan Penggugat, dan ketigapertimbangan hukum atas dasargugatan, khususnya Pasal 36 ayat (1) undang-undang perkawinan, Pasal 92 danPasal 97 Kompilasi Hukum Islam, hakim juga mempertimbangkan atas dasarputusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor: 505/Pdt.G/2006/PA.Bwi yangmana dalam putusan tersebut telah memutuskan pembagian harta bersama antaraPenggugat dan Tergugat. Berkaitan dengan kesimpulan tersebut maka saran penulis pertamaAgarpara pihak tidak sama-sama merasa dirugikan sebaiknya Penggugat lebih telitidengan syarat sah suatu perjanjian khususnya perjanjian jual beli dan mentaatiperaturan perundang-undangan yang ada serta segera melaksanakan putusan yangtelah dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Banyuwangi, kedua pihak yang merasadirugikan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkeadilan yang seadil-adilnya, dan ketigahakim harus memberikan dasar hukumyang jelas mengenai pembagian harta bersama setelah perceraian, seperti halnyadengan mencantumkan pasal-pasal dalam Undang-undang Perkawinan maupunKompilasi Hukum Islam seperti pada Pasal 92 dan Pasal 97 Kompilasi HukumIslam.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectJual Beli harta Bersamaen_US
dc.subjectPembatalanen_US
dc.subjectPerceraianen_US
dc.titlePEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI HARTA BERSAMA YANGBELUM DIBAGI SETELAH PERCERAIAN (Analisis Putusan Pengadilan Agama Nomor: 2110/Pdt.G/2008/PA.Bwi)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record