dc.description.abstract | Salah satu bentuk sarana pengangkutan adalah sarana angkutan laut
melalui kapal laut. Demikian halnya dengan pelaksanaan pengangkutan laut di
wilayah Ketapang, Kabupaten Banyuwangi yang melayani rute penyeberangan
penumpang dari wilayah pulau Jawa (Ketapang) ke pulau Bali (Gilimanuk).
Setiap penumpang yang akan menyeberang harus membeli tiket yang didalamnya
sudah termasuk pembayaran premi asuransi atas terjadinya resiko kecelakaan di
laut oleh PT. Jasa Rahaja (Persero). Selanjutnya akan diuraikan mengenai
tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap penumpang yang memiliki tiket
akibat terjadinya kecelakaan kapal laut yang dilakukan oleh PT. Jasa Raharja
(Persero) di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Berdasarkan latar belakang di
atas, penulis ingin mengkaji dan menuangkan hal tersebut dalam bentuk penulisan
skripsi dengan judul : “Tanggung Jawab PT. Asuransi Jasa Rahaja Terhadap
Penumpang Akibat Terjadinya Kecelakaan Kapal Laut di Pelabuhan Ketapang,
Banyuwangi”
Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu (1) Bagaimana
tanggung jawab PT. Jasa Raharja (Persero) akibat terjadinya kecelakaan kapal
terhadap penumpang pengangkutan laut di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi ?
dan (2) Bagaimanakah bentuk penyelesaian sengketa apabila terjadi klaim atas
kecelakaan kapal pada PT Jasa Raharja (Persero) oleh penumpang pengangkutan
laut ? Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk
memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan
dalam bidang hukum khususnya Hukum Asuransi dalam hal tanggung jawab PT.
Jasa Raharja (Persero) akibat terjadinya kecelakaan kapal terhadap penumpang
pengangkutan laut di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang
dapat dipertanggungjawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach)
dan pendekatan konseptual (conceptual approach). | en_US |